TOBA - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berhasil menangkap dan mengamankan dua terpidana pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Kabupaten Toba, Senin (19/1/2023).

Keduanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Kab.Toba TA.2017 Bernad Jonly Siagian,ST dan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT.BTB.

Keputusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 2753K/Pid.Sus/2022,Tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No :  60/Pid.Sus-TPK/2020/PN./Mdn Tanggal 01 Maret 2022 dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta  subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Bernad Jonly Siagian,ST menjadi terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Kab.Toba TA.2017 dengan nilai kontrak Rp 4.457.540.000.

Tujuh Jam setelah Tim Tabur Kejati Sumut berhasil menangkap dan mengamankan Bernad Jonly Siagian,S.T, dihari yang sama, kembali tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea.

Terpidana Fernando Hutapea berhasil diamankan dari rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Gilbeth Sitindaon,S.H dalam penuturannya kepada www.gosumut.com, Jumat (20/1/2023) membenarkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea,  perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp.4.457.540.000  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kab.Toba).

"Kamis, (19/1/2022) siang harinya sekira pukul 12.00 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian sebagai PPK kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen), berselang tujuh jam kemudian Tim Tabur berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan," ujar Gilbeth.

Lanjut Gilbeth, saat tim Tabur Kejatisu hendak melakukan penangkapan dan mengamankan terpidana Fernando Hutapea, terpidana Fernando Hutapea sempat melakukan sedikit perlawanan kepada Tim Tabur dengan cara melakukan adu debat oleh pihak keluarga terpidana kepada petugas Tim Tabur.

Namun tidak berselang lama Tim yang dipimpin langsung Asintel Made Sudarmawan berhasil meredakan situasi dan membawa terpidana untuk menjalani proses Hukum selanjutnya yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI. 

Dalam upaya penangkapan dan pengamanan Terpidana, Tim Tabur yang bertugas dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Made Sudarmawan.dimana sebelumnya menerima data dan informasi akan keberadaan terpidana,menerima informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana. 

Berkas perkara Kedua oknum ditetapkan menjadi Terpidana setelah sebelumnya telah menjalani proses Hukum di Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) diputuskan terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31. Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung, tandas Gilbeth Sitindaon,S.H.