MADINA - Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) gagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 47 kilogram jaringan lintas Sumatera. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka berinisial CP (21), DF (21), BR (23). Masing-masing merupakan warga asal Sumatera Barat (Sumbar)
 
"Ketiga tersangka berperan sebagai kurir, diimingi Rp 75 juta dari bandar," kata Kapolres Madina AKBP. Muhammad Reza, Jumat (20/1/2023).
 
Reza menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada 14 Januari 2023, di wilayah jalan Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan.
 
Tim dari Satresnarkoba Polres Madina melakukan pemberhentian terhadap salah satu mini bus yang akan menuju ke Sumbar.
 
"Tertanyata benar di dalam mobil jenis Kijang tersebut petugas menemukan ganja kering sebanyak 47 kilogram yang ditumpangi oleh tiga tersangka," ujarnya.
 
Kemudian dari tiga orang tersangka, ada satu tersangka yakni CP mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Sehingga kaki sebelah kirinya dilumpuhkan oleh petugas.
 
Reza menyebutkan, ketiga tersangka diperintah oleh seorang bandar berinisal JN yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar ganja kering tersebut ke wilayah Sumbar.
 
"Dijanjikan 75 juta jika berhasil mengantar ganja tersebut ke Bukittinggi Sumbar, namun itu belum seutuhnnya, uang muka 1,6 juta yang masih mereka terima," imbuhnya.