DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang terbukti melakukan pelanggaran adminstratif pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelanggaran administratif rekrutmen PPK tersebut terbukti setelah persidangan secara marathon selama sepekan terakhir.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang akhirnya memenangkan gugatan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera).

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada hari Kamis 19 Januari 2023 di kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang, KPU Deliserdang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.

"Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis M Ali Sitorus yang didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.

Atas putusan itu juga, Majelis Pemeriksa Bawaslu turut memberikan teguran tertulis kepada terlapor berisia diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pada fakta persidangan juga disebutkan bahwa KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.

Selain itu juga, ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.

Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor, Fery Afrizal selaku Ketua DPW Formapera Sumatera Utara.

"Untuk salinan putusan akan kita berikan," kata M Ali Sitorus sebelum menutup sidang.

Sementara, pada saat putusan dibacakan, Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendy tampak hanya bisa terdiam.

Dua orang Komisioner lainnya, Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti yang turut hadir dalam sidang juga menunjukkan respons serupa

"Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa," kata Syahrial singkat.

Sementara itu, Fery Afrizal mengaku mengapresiasi putusan Bawaslu Deliserdang.

Ia dan timnnya ke depan berencana melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Terima kasih kepada majelis persidangan. Putusan hari ini kita rasa sangat baik. Ke depan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokratis," katanya.

Terkait laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata Fery Afrizal pihaknya memang mewacanakan hal itu.

"Ada wacana memang. Tapi untuk itu, nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu," pungkas Fery Afrizal.*