PALAS - Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Padang Lawas (Palas). Penandatanganan nota kerjasama ini, untuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu oleh Pos Bakumadin dan PN Sibuhuan Kelas II dihadiri Ketua Posbakumadin, Ibrahim Husein SH dan Sekretaris, Sahrial Pasaribu dan seluruh Advokatnya dan Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro SH MH.

Usai penandatanganan Mou, Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein.SH mengatakan, Posbakum Palas sudah menjalin kerjasama dengan PN Sibuhuan selama tujuh tahun mulai tahun 2016 lalu.

"Saat itu Pengadilan Negeri Subuhuan Cabang Padangsidimpuan belum PN Sibuhuan Kelas II," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Kata Ibrahim Husein, Posbakumadin Palas lolos verifikasi tahun 2022 lalu dan sampai saat ini PN Sibuhuan masih terus memberikan kepercayaan kepihak Posbakumadin.

"Penandatanganan MoU nota kerjasama tersebut antara Posbakumadin dengan PN Sibuhuan dilaksanakan pada 9 Januari 2023 kemarin," kata Ibrahim Husein SH,

Sebelumnya, Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro SH MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Dimana nantinya PN Sibuhuan bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Posbakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya.

Sehingga kedepan masyarakat kurang mampu, sambungnya, yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

Ia juga berharap, Posbakumadin terus  berpartisipasi memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yg kurang mampu khususnya di Kabupaten Palas.