ASAHAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sebuah handphone dari dalam rumah. Pria tersebut  bernama Ranto Siregar (41) warga Dusun II A, Desa Sei silau timur kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Dirinya ditangkap polisi di Jalan Syeh Hasan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (14/1/2023).

Dalam hal ini pelaku telah  mencuri satu unit handphone merk OPPO A12 di sebuah rumah dengan korban Susanto (21) warga Dusun V, Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal, (1/1/2023) sekitar pukul 06.00 Wib di Dusun I B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, saat itu korban sedang tidur di rumahnya.

Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi handphone ter cas . Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit handphone milik korban. Pagi harinya korban bangun dan melihat handphone miliknya sudah hilang.

Sekira pukul 06.00 wib, adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar, kemudian ibu korban mempertanyakan keberadaan handphone yang sudah tidak ada.

Mendengar ibu korban kehilangan handphone, Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.

Demikian penjelasan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Mhd Said Husein.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Asahan," kata Kasat Reskrim.

Saat penangkapan AKP Husein menjelaskan, pada hari Sabtu, (14/1/2023), pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Syeh Hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12.

"Dari itu, petugas langsung melakukan lidik ke lapangan dan memastikan, kemudian petugas langsung menangkap pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Asahan," pungkasnya.