TOBA - Warga keturunan Mulia Raja Napitupulu Pelabuhan Balige Jumat, (13/01/2022) lakukan aksi unjuk ras dmaai tuntut keadilan kepada Pemkab Toba dengan tudingan tidak mengindahkan hak kepemilikan tanah ulayat pangeahan tanah Lapangan Sisingamangaraja XII Balige oleh keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige. Aksi dimulai pukul 08.30 Wib di lapangan Sisingamangaraja XII Balige lokasi pembangunan stadion Sercuit F1H2O yang saat ini pembangunannya sedang degenjot penyelesaiannya, mengingat tidak berapa lama lagi waktu pagelaran F1H2O akan dilaksanakan yang pesertanya dari beberapa Negara belahan dunia Internasional tepatnya di bulan Februari 2023.
 
Dalam aksi Andi Simanjuntak (40) seorang pedagang ikan laut dalam aspirasinya menyampaikan, kami tidak menolak pembangunan F1H2O oleh Pemerintah tetapi kami mengharapkan pemerintah tetap memperhatikan kami para pedagang kecil jangan asal dipindah pindahkan.bila dipindahkan hendaknya dilakukan sosialisasi jauh jauh hari sebelum dilaksnakannya relokasi pemindahan serta berikan kami tempat yang layak dan aman.ucapnya.
 
Lanjutnya, "kami pedagang kecil ini berjuang untuk ekonomi keluarga dan biaya pendidikan anak kami demi masa depnnya.pembangunan F1H2O datang terkesan bagi kami menyesengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedagang kecil.ucapnya.
 
Orator aksi Tulus Napitupulu menyampaikan, untuk suksesnya pembangunan F1H2O hendaknya lebih awal harus menyelesaikan Konflik yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Adat keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.kami meminta pemerintah harus mengakui Tanah lapang Sisingamangraja XII Balige dan areal tanah sekitarnya adalah tanah Pangeahan milik keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai tanah adat dan itu bukan tanah garapan.
 
Serta meminta pemerintah tidak sewenang wenang memaksakan kehendak atas nama Hukum dengan tidak mengindahkan hak ulayat adat kami tentang tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige dan areal tanah lain di sekitarnya.
 
Marnaga Napitupulu salah satu tokoh yang dituakan oleh Keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige juga warga terdampak menyampaikan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Toba harus memahami Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952
 
Dimana dalam putusan tersebut tertulis perjanjian dan persepakatan bersama dalam "Risalah dari hasil pertemuan antara wakil dari turunan Mulia Raja Napitupulu dengan Bupati/Kepala Daerah Tapanuli Utara dan Asisten Wedana Balige tanggal, 10 Agustus 1954 di bagian ke IV" menyebutkan : Bahwa dipinggir Danau Toba yang diliputi tanah persengketaan ini, tidak seorang pun boleh diizinkan mendirikan suatu bangunan apa sekalipun baik dari pihak Pemerintah baik dari pihak turunan Muliaradja Napitupulu sedang bangunan dari Kehutanan Tapanuti Utara dinyatakan, adalah yang sudan terlandjur dibangunkan, tindakan mana diperbuat yaitu menjaga keindahan dan kebersihan Kota Balige, maka jika kelak di perbuat bangunan dipinggir Danau Toba tersebut, harus lebih dahulu diadakan perembukan dari Pihak pembangun turunan Muliaradja Napitupulu dan Pemerintah.untuk salinan authentiek Panitra Pengadilan Negeri Balige W.Lumbantobing tertanda tangan.ternganya saat dikonfirmasi www.gosumut.com dan beberapa awak media usai RDP dengan Bupati Toba dan jajarannya di ruang staf ahli Kantor Bupati Toba.
 
Jekson Siagian mewakili keturunan Muliaraja Napitupulu dari keturunan/pomparan pihak Boru (anak Perempuan) bersama dengan seluruh tulang kami keturunan Muliaraja Napitupulu yang terdampak akibat pembangunan gedung stadion sirkuit F1H2O meminta pihak Pemkab Toba memperhatikan tuntutan kami yakni : Menyelesaikan konflik masyarakat adat yang terdampak, Kepastian jumlah ruko dan bentuk penjanjiannya, Tanah adat kami (Panggumpolan/kepemilikan pribadi), Pemda Kabupaten Toba mengakui tanah adat Muliaraja Napitupulu secara keseluruhan serta Pemda Kabupaten Toba mengakui Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952 dengan sewaras-warasnya.
 
Sebelumnya dalam RDP Bastian Hutabarat salah satu pemerhati dan pemandu Pariwisata Danau Toba mengatakan, mengakui Muliaraja Napitupulu adalah sosok yang sangat baik dan murah hati, karena beliau dimasa hayatnya juga memberikan tanah miliknya untuk dibangun menjadi rumah ibadah umat Muslim yang berbeda dengan agama aliran kepercayaan yang di anutnya,serta memberikaan tanahnya untuk dibangun Gedung pasar, kantor PLN dan beberapa sarana pemerintah lainnya.
 
Ditegaskannya, tanah lapang SMRaja Balige bukan tanah garapan ini adalah tanah pangeahan Muliaraja Napitupulu yang  selanjutnya kepemilikannya terwariskan secara turun temurun di garis keturunan/Pomparan Muliaraja Napitupulu.dan menuding Pemkab Toba tidak memenuhi janji dan kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan tentang tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige.
 
Hadir diloaksi aksi, Camat Balige Pantun Josua Pardede,SSTP, Danramil 17/Balige Kapt.Inf.Judiar Sinaga dan jajaran personilnya, Kapolsek Balige AKP.Agus Salin Siagian dan jajaran personilnya.
 
Sekitar pukul 09.30 Wib aksi selesai digelar di lapangan Sisingamangaraja XII Balige lokasi pembangunan Stadion F1H2O, selanjutnya rombongan aksi berangkat melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Toba setelah sebelumnya oleh petugas yang mengawal berjalannya aksi melakukan negosiasi supaya melanjutkan aksinya ke kantor Bupati dan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bupati dan jajaran pemkab Toba.
 
Semua rombongan aksi berangkat dengan melintasi jalur dari bundaran kota Balige mengarah melintas dari depan kantor Kejari Toba Samosir, Kantor Polsek Balige ke jalan Sutomo mengarah memasuki komplek kantor Bupati Toba dan tiba dikantor Bupati pukul 09.42 Wib
 
Dalam sepanduk  tuntutan aksi yang dibawa dan dibentangkan isinya bertuliskan : Tolak Penipuan atas nama Pembangunan, katakan sejujurnya Pemkab apakah memang tidak ada ganti untung untuk masyarakat terdampak, Dengarkan kata pak Luhut : Bilangnya harus lebih sejahtera warga terdampak, Pemda Menyerobot Tanah Rakyat, Jangan kau ganggu tanah adat kami karena itu bukan tanah adatmu, janji manismu ternyata penipuan, mohon perhatian anggota Dewan kami jangan tidur mari bangun, Bupati Poltak Sitorus perhatikan wargamu yang terdampak, kearoganan membawa petaka Laporan Pidana, Jangan ada dusta diantara anda/Bukan Diantara Kita Karena Kita Tidak Berdusta, Tolong kami Pak Presiden Jokowi, Tanah ini bukan Tanah Garapan, Pemda merampok Hak Rakyat, Kepling penuh wibawa melawan Ketidakwarasan.
 
15 menit melakukan orasi di depan kantor Bupati Toba menyampaikan orasi melalui pengeras suara, selanjutnya rombongan aksi diterima di ruangan rapat staf ahli Bupati Toba lantai III Kantor Bupati untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Toba dan jajarannya.
 
Rombongan diterima langsung oleh Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak, Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K serta didampingi Sekda Drs Augus Sitorus, Asisten 1 Eston Sihotang, Asisten 2 Jonni Lubis,ST.MT Asisten 3 Verdy Napitupulu, Kasat Pol PP Harianto Butarbutar, Plt.Kadis Pariwisata dab Budaya, Kabag Hukum Lukman Janti Siagian,S.H, Plt.Kadis Perindakop Drs.Salomo Simanjuntak, Camat Balige Pantun Josua Pardede,SSTP.
 
Dikesempatan tersebut, Marnaga Napitupulu menuding bahwa program Batak Naraja bukan program yang bersikap Raja sebagaimana dalam adat Batak seorang Raja yang memiliki sikap yang mengayomi dan melindungi dalam prinsip budaya adat Batak yang disebut Batak Na Raja namun program Bupati Toba "Batak Na Raja" di pemkab Toba berbanding terbalik yerkait pelaksanaannya di masyarakat Toba dan menuding Bupati Toba tidak betul tentang arti Batak Na Raja.tuding Marnaga.
 
Disebutkannya, Sesuai Putusan Pengdilan Negeri Tapanuli Utara yang bersidang di Balige dalam putusan menyebutkan "tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige Tano golat atau tano Pangeahan keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.sebutnya.
 
Lanjutnya, Kalau kami warga terdampak menyewa ruko yang disediakan oleh pemkab Toba untuk kami tempati akibat tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang sudah kami tempati sejak dahulu secara turun temurun diambil dan dibangun menjadi stadiaon lokasi pagelaran olah raga air F1H2O, hendaknya demikian jugalah pemkab Toba harus menyewa tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang digunakan Pemerintah menjadi fasilitas F1H2O.tandasnya.
 
Tulus Napitupulu, Hendaknya Pemkab harus menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat terdampak akibat program pembangunan F1H2O,kami warga terdampak tidak anti dan tidak menolak pembangunan.
 
Layani kami warga Toba yang terdampak F1H2O dengan baik sebagai warga negara indonesia dan kami bukan sampah, kami memiliki hak sesuai konstitusi yang diamanahkan oleh Undang Undang.tandasnya.
 
Bastian Hutabarat menyampaikan Informasi via telepon yang diterimanya melalui telepon seluler miliknya dari berbagai anak rantau di Jakarta menyebutkan bahwa Bupati Toba dengan Programnya Batak Na Raja adalah pembohong.dan Bastian menyampaikan semoga informasi ini tidak benar yang menginformasikn bahwa program Batak Na Raja Bupati Toba adalah pembohong.
 
Sekdakab Toba Drs Augus Sitorus menyampaikan, Terkait dengan adanya bangunan tua peninggalan zaman Belanda di sudut lapangan Sisingamangaraja XII Balige yang menurut warga memiliki nilai historis/sejarah tersendiri sesuai dengan hasil keputusan rapat dan koordinasi dari tingkat Nasional, Propinsi Sumut, hingga Rakor di tingkat Daerah Kab Toba dan diputuskan untuk kelancaran pembangunan area stadion F1H2O harus dibongkar dan ditata ulang dengan bangunan baru sesuai desain arsitektur pembangunan gedung stadion F1H2O oleh Pemerintah.
 
Terkait dengan. Sewa menyewa fasilitas tempat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat itu sesuai dengan amanah Undang Undang dan beberapa ketetapan peraturan di Pemerintahan NKRI dan tidak bisa di berikan begitu saja untuk dimiliki atau digunakan oleh masyarakat.
 
Pantaian www.gosumut.com dalam rapat RDP antara Pemkab dengan keturunan Muliaraja Napitupulu sempat terjadi ketegangan antara Kabag Hukum Pemkab Toba Lukman Janti Siagian,S.H  dengan para warga keturunan Mulia Raja Napitupulu karena memperdebatkan masalah perjanjian dan luasan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh oknum warga serta surat Keputusan Pengadilan yang dimiliki oleh keturunan Mulia Raja Balige.namun dengan cept ditengahi oleh Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K
 
Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K, menyikapi aksi yang digelar oleh keturunan Muliaraja Napitupulu Balige itu adalah sah sah saja sebagaimana warga Negara Indobesia yang dilindungi Undang Undang dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka publik yang telah diatur dalam konstitusi Undang Undang NKRI. seyogianya dalam permasalahan yang terjadi dan sedang dihadapi di pelaksanaan pembangunan gedung stadion F1H2O antara Pemkab Toba dan warga keturunan Muliaraja Napitupulu Balige harus mencari solusi dengan cara duduk bersama untuk mencari dan memutuskan kesepakatan bersama demi menyatukan persamaan persepsi menuju pembangunan yang semakin lebih besar kedepannya.
 
Jangan berkutat dalam kebenaran pribadi masing masing, kita harus duduk bersama demi tercapainya kedamaian dan kelancaran berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dan sebahagiannya sudah di mulai pelaksanaan pengerjaannya dibeberapa titik tertentu.
 
Setiap permasalahan mari kita selesaikan melalui kominikasi yang baik dengan cara duduk bersama antara warga berikut dengan melibatkan semua unsur pimpinan Forkopimda.saya yakin pasti ada solusi terbaiknya demi suksesnya pelaksanaan perhelatan F1H2O di bulan Februari 2023 ini.sebutnya.
 
Bupati Toba Poltak Sitorus saat di konfirmasi Media usai RDP dengan keturunan Muliaraja Napitupulu yang menggar aksi menyampaikan, pelaksanaan pembangunan medium F1H2O di tanahLapang Sisingamangaraja XII Balige yang diklaim adalah milik Muliaraja Napitupulu dan keturunannya saat ini dilakukan pembangunan gedung stdion F1H2O demi peningkatan taraf hidup ekonomi msyarakat dari sektor dunia Kepariwistaan sert mengangakt pariwisata Danau Toba di Kancah Dunia Internasional.
 
Terkait dengan beberapa tuntutan keturunan Muliaraja Napitupulu Balige, pemkab Toba tidak bisa dengan serta merta langsung memenuhi dan membayarkan apa yang menjadi keinginan dan tuntutan mereka.semua harus memenuhi unsur dan ketentuan mekanisme Hukum yang telah ditetapkan pemerintah.pemkab toba tidak bisa membayar hnya dengan perasaan dan kebijakan semata tanpa didasari kekuatan dan ketetapan Hukum yang berlaku.
 
Tentunya semua ini sesuai dengan apa yang menajdi tuntutan dan keinginan mereka khususnya menuntut biaya ganti untung atau biaya kerohiman sebagaimana mereka adalah yang mersakan terdampak akibat penggusuran pembangunan gedung stadion F1H2O.
 
Jadi untuk itu kita menunggu ketetapan dan keputusan yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk memberikan putusan sesuai Hukum dan Undang Undang untuk kita lakukan nanti.
 
Apabila ada ketetapan dan keputusan dari Pengadilan Negeri yang memutuskan bahwa Pemkab Toba harus melakukan pembayaran Ganti Untung atau Biaya Kerohiman kepada warga keturuanan Muliaraja Balige yang terdampak akibat penggusuran pembangunan Gedung stadion F1H2O maka ketetapan dan keputusan Pengadilan Negeri itu akan kita laksanakan dan selanjutnya kita bayarkan sesuai dengan ketetapan dan keputusan Pengadilan.
 
Untuk mencapai hasil mufakat dalam RDP tadi telah kita sepakati bersama untuk membentuk tim kecil untuk membahas dan mencari kesepakatan bersama.pertemuan tim kecil ini akan digelar pertemuannya hari ini pukul 19.00 Wib.yang terlibat dalam tim kecil ini semua unsur pimpinan Forkopimda Kab.Toba dengan perwakilan keturunan/Pomparan Muliaraja Napitupulu Balige yang terdampak penggusuran pembangunan Gedung F1H2O.
 
Kita berharap melalui pertemuan tim kecil ini nantinya akan dicapai kesepakatan bersama demi kabaikan seluruh warga masyarakat Toba khususnya warga keturunan Muliaraja Napitupulu Balige.tandas Poltak.