PALAS -Plt Bupati Padanglawas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) intruksikan seluruh ASN dijajaran pemerintah mengurus dan membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). 
 

Surat intruksi Plt Bupati Palas Nomor :973/147/2023 tentang optimalisasi PAD diminta seluruh ASN proaktif mengurus dan membayar PBB-P2 guna meningkatkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 yang dikaitkan dengan bukti pelunasan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Padanglawas, GT Hamonangan Daulay.S.Sos membenarkan, tentang instruksi Plt Bupati Palas disebutkan seluruh ASN harus intens dan wajib melunasi PBB-P2 setiap tahunnya.

“Bapak Plt Bupati telah instruksikan seluruh ASN prokatif mwngurus dan membayar pajak PBB-P2 guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2," katanya, Kamis (12/1/2023).

Dalam surat intruksi tersebut disebutkan hal ini menindaklanjuti UU Nomor :28Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pajak daerah.

Kata GT Hamonangan Daulay, Bapenda diminta secara intens melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD khususnya penerimaan sektor PBB-P2.

"Seluruh ASN dijajaran Pemkab Palas harus mengurus dan membayar PBB-P2 setiap tahunnya," ujarnya.

Dalam surat instruksi tersebut, lanjutnya menegaskan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Palas termasuk ASN.

Ia menambahkan, melalui tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diharapkan seluruh ASN di lingkungan kerja Kabupaten Palas harus dapat menunjukan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.

Kaban Bapenda berharap, partisipaai seluruh ASN dilingkup Pemkab Palas untuk turut mensosialisasikan pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan(PBB-P2).

Kata GT Hamonangan Daulay, tujuan intens seluruh ASN bayar pajak PBB-P2 untuk memberikan contoh kepada masyarakat karena ASN dan pejabat pemerintah harus taat kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu juga, lanjutnya, untuk mengedukasi masyarakat dan membuktikan bahwa pemerintah juga taat pajak daerah.

"Diharapkan dengan adanya instruksi ini memberikan dampak peningkatan PAD khususnya dari sektor PBB-P2, sehingga kedepan taat bayar pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kemajuan daerah Palas Bercahaya,” pungkasnya.