JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia hari ini dengan agenda pemeriksaan berkas perkara (inzage). Hal itu terungkap dalam siaran pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yang disampaikan KPPU Kanwil 1 Medan, Selasa (10/1/2023).

Inzage merupakan tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk memeriksa kelengkapan dan/atau
mempelajari berkas perkara.

Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pasal 56, disebutkan majelis komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam sidang majelis komisi yang disaksikan investigator penuntut dan terlapor atau kuasanya.

Beberapa dokumen diperiksa bersama pada proses ini, antara lain surat menyurat selama proses pemeriksaan, berita acara persidangan, dokumen yang diterima Majelis Komisi di dalam dan luar sidang, dokumen tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran, serta berita acara di proses penyelidikan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor.