LABUHANBATU -Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani melakukan kesepakatan perdamaian terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap SR (ODGJ) di rumah korban Lingkungan IV, Kel. Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 19.00.
 
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 19.30 sedang duduk ngopi bersama-temannya bernama Akrab Aju Preman.

Kemudian, korban SR tiba-tiba datang menghampiri AKP HMS. Namun, entah apa pemicunya, saksi melihat korban menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak di atas meja ke tubuh AKP HM Sibarani.

SR datang ke meja AKP HMS, kemudian menyiramkan abu rokok yang ada di dalam asbak ke wajahnya.

Setelah korban menyiramkan abu rokok, AKP HM Sibarani langsung memukulkan kursi ke arah muka korban dan SR pergi meninggalkan tempat kejadian disertai lumuran darah di wajah.

Setelah kejadian tersebut korban langsung diobati oleh AKP HM Sibarani dan teman yang ada di dekatnya.

Perdamaian ini dihadiri Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani, Lurah Panai Hilir, awak media, dan keluarga korban SR (ODGJ).

Dalam perdamaian ini dilakukan SR melalui kakak kandungnya.

Berikut ini hasil perdamaian antara keduanya:

1. Bahwa benar telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara saya selaku mewakili SR dengan HIRAS MARGANDA SIBARANI sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniayanya korban an. SRI RAHAYU dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi HASAN, Jln. Ahmad Yani, Lingk IV Kelurahan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir.

2. Bahwa setelah HIRAS MARGANDA SIBARANI melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Isi Surat Pernyataan Perdamaian anatar PIHAK PERTAMA (IRWAN HADI dengan PIHAK KEDUA (HIRAS MARGANDA SIBARANI), maka Kami dari pihak korban SR tidak lagi mempermasalahkan penganiayaan, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Adapun surat Pernyataan Perdamaian :

Bahwa kami Para Pihak menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perdamaian, sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniayanya korban SR dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi HASAN, Jin. Ahmad Yani, Lingk.IV Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

2. Bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk pengurusan administrasi kependudukan korban SR dan selanjutnya bertanggung jawab untuk mengantarkan korban SR ke Rumah Sakit Jiwa.

3. Bahwa segala biaya yang timbul dalam hal pengobatan korban SR selama di Rumah Sakit Jiwa hingga kembalinya nanti selesal pengobatan ditanggung PIHAK KEDUA.

4. Bahwa setelah PIHAK KEDUA melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan point-point di dalam surat perdamaian ini, maka perdamaian ini telah dilaksanakan sepenuhnya dan tidak ada lagi tuntutan hukum secara Pidana maupun Perdata terhadap PIHAK KEDUA.