MEDAN - Ketua DPD Partai Demokrat, Lokot Nasution turut mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara ini menegaskan, hak-hak buruh harus dilindungi, jangan sampai diabaikan.

"Jika aturan Perppu ini memberikan ruang untuk mengkerdilkan hak buruh, maka sebaiknya tidak dipakai," tegas Lokot, Sabtu (7/1/2023).

Lokot memaparkan, pada dua tahun silam, melalui perwakilan Partai Demokrat di DPR RI juga sudah menolak penerapan UU Cipta Kerja, dan pada 30 Desember 2022 Presiden menerbitkannya.

Padahal amanat aturan dalam beberapa pasar misalnya pada Pasal 64 dan 57 menjadi catatan MK untuk diperbaiki, nyatanya buruh menganggap aturan ini sangat tidak membela hak buruh.

"Bagi kami di Partai Demokrat tegas menolak Perpu No. 2/2022, sebab jangan ada aturan di republik ini yang tujuannya untuk mengatur sesuatu menjadi lebih tertib, tapi mengabaikan hak-hak dari yang diaturnya, contohnya terkait pekerja ini, jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan," ucapnya.

Di sisi lain, Lokot Nasution mengingatkan kepada aliansi buruh untuk terus membahas secara mendalam apa saja hak-hak buruh yang diabaikan, sehingga ini menjadi catatan Partai Demokrat untuk membawanya dalam ruang lebih luas lagi, semacam penolak Perpu No.2/2022 secara nasional.