LABUHANBATU -Dua dari 7 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil diringkus Reskrim Bilah Hilir, Kamis (5/12/2022) sekira pukul 22.00.
 
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan mereka, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas berwajib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 02.00 saat korban Aziz (47) bersama istrinya Sudabdia dan 2 anaknya tidur di dalam kamar rumah yang terletak di Lingkangan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, dikejutkan dengan suara anjing yang menggongong berulang-ulang.

Karena bising, korban bangun dan merasa curiga lalu membuka pintu depan rumah dan melihat beberapa orang laki-laki menggunakan penutup wajah dan kepala (sebo) sudah berdiri di depan halaman rumah.

"Saat melihat ada orang yang tidak dikenal, korban merasa ketakutan lalu menutup kembali pintu rumah, namun dikejar oleh para pelaku dan mendorong pintu yang ditutup oleh korban dari dalam rumah. Kemudian para pelaku berteriak agar pintunya dibuka," ujar Kasat, Sabtu (7/1/2023).

Karena pintu tidak dibuka, para pelaku emosi lalu menendang pintu depan rumah hingga terbuka dan jebol.

"Setelah pintu terbuka kemudian korban melarikan diri ke arah pintu belakang dan dikejar oleh pelaku yang masuk melalui pintu depan dan menangkap korban. Setelah itu pelaku membawa korban ke ruang tengah dan kemudian mengikat kedua tangan korban. Korban berontak karena dipegang oleh para pelaku sehingga tidak berdaya, setelah para pelaku mengikat kaki dan tangan korban dan bersama istrinya menggunakan tali nilon, selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban," urainya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit HP Merk VIVO Y 20 warna biru, 1 unit HP TECNO POVA 4 Pro warna Hitam, 1 cincin emas anak 0,1 gram, 1 cincin emas anak 0,62 gram, 1 cincin emas anak 1,6 gram, 1 cincin emas istri 1,5 mayam, 1 cincin emas istri 2 mayam dan uang tunai sebesar Rp 8.820.000.

"Kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 25.731.000, dan korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses sesuai dengan hukum lebih lanjut," tandasnya.

Berdasarakan laporan yang telah dibuat, Kanit Reskrim Ipda R. Sirait SH, bersama anggota melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Kamis (5/12/2022) sekira pukul 09.00, pelaku R alias Kupit berhasil diamankan di Jalan Pembangunan Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.

"Setelah diinterogasi pelaku Kupit mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama 7 orang temannya bernama Yuyun, Epen, Ahmad Aripi alias Ipin, Fiki, Marsino, Imamjay dan Putra. Atas pengakuan pelaku Kupit, kemudian tim langsung mencari keberadaan para pelaku dan pada Kamis malam sekira pukul 22.00 tim berhasil menangkap pelaku AA alias Ipin yang juga mengakui perbuatannya, sedangkan pelaku lainnya hingga saat ini belum ditemukan," tukasnya.