MADINA - Kepolisian Resort Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggagalkan penyelundupan paket ganja sebanyak 21 bal yang akan diedarkan di Jakarta. Paket ganja tersebut berhasil diamanakan dari kedua orang kurir di jalan lintas sumatera Medan - Padang, di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan pada 31 Desember 2022 lalu.
 
Keduanya berinisial RG (18) dan AK (21). Paket ganja tersebut berhasil diamankan disaat mereka menunggangi sepeda motor dan menyembunyikannya di dalam goni dibalut kain sarung dan kaos.
 
Kepada polisi keduanya mengaku ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui transportasi jalur darat.
 
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa ganja kering ini didapat dari seorang berinisial I untuk dibawa ke Jakarta kepada seseorang berinisial O," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza melalui Kasat Narkoba AKP Irwan kepada Gosumut ketika dihubungi, Rabu (4/1/2023).
 
AKP Irwan mengatakan kedua tersangka  saat ini sudah diamankan bersama barang bukti seberat 2.300 gram ganja atau 21 ball, sepeda motor dan dua buah goni tempat paket ganja itu disembunyikan.
 
Kepada polisi kedua tersangaka yang berstatus kurir tersebut juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp 1 juta dari berinisial O yang berada di Jakarta.
 
"Namun, tersangka baru menerima setengah dari upahnya dari si pemesan," ungkapanya.
 
Atas perbuatan kedua pelaku sekarang terancam pidana seumur hidup atau paling lama tahanan 20 tahun, tentang narkotika.