PALAS - Ketua Badan Silaturrahim Pesantren Padanglawas (BSPPL), H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.THi bersama seluruh Pimpinan Pondok Pesantren mendesak DPRD Kabupaten Padanglawas untuk mensahkan Ranperda tentang Pengelolaan Ponpes yang diajukan sejak Oktober 2022 lalu.

 

Ranperda tentang pengelolaan Ponpes tersebut telah kita ajukan sejak Oktober lalu kepihak DPRD Palas yang diterima langsung Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar S.Sos I bersama Ketua Komisi B, H.Fahmi Anwar Nasution.

Pada saat penyerahan Raperda Ponpes tersebut juga disaksikan sejumlah anggota DPRD Palas diruang rapat Paripurna Dewan.

"Kita atas nama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) mendesak DPRD Kabupaten Padanglawas segera sahkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pondok pesantren," kata H. Pauzan Hamidi Hasibuan, S.THI bersama sejumlah Pimpinan Ponpes, Rabu (4/1/2023).

Kata H. Pauzan, semua mengetahui bahwa di Padanglawas terdapat banyak sekolah pondok pesantren yang telah banyak mencetak generasi ulama baik ditingkat lokal maupun nasional.

"Dari 17 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Palas terdapat 39 Pondok Pesantren (Ponpes) dengan jumlah santri mencapai 18.000 santri dan santriwati," terangnya.

Hal ini yang mendorong pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Padanglawas untuk mengajukan perda tentang pengelolaan ponpes. Sehingga kedepan peran ponpes dalam membina dan melahirkan generasi ulama semakin baik.

"Bagaimanapun kita akan berkoordinasi dengan DPRD Palas untuk penyempurnaan draft ranperda tersebut agar sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan untuk penyempurnaannya," tanya H.Pauzan Hamidi.

Ia berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Palas memberikan perhatian khusus kepada Ponpes untuk kelangsungan pembinaan umat serta generasu muda yang berakhlak mulia agar melahirkan banyak ulama muda yang berkualitas.

"Para pimpinan Dewan dan anggota DPRD Palas sudah selayaknya memberikan perhatian untuk pengesahan draf Raperda Ponpes yang menjadi harapan semua Ponpes di Kabupaten Palas ini," tandasnya.