PERBAUNGAN - Tindakan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang, karena belum mendapat respon terhadap permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT), disayangkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Padahal warga hanya meminta SKT lewat surat sejak sebelum ada sengketa di pengadilan. Seperti So Tjan Peng, sejak Juni 2021 sudah mengajukan permohonan, dan semestinya dijawab saja lewat surat juga bahwa SKT tidak bisa dikeluarkan dengan memberikan alasan. Akan tetapi lamanya respon yang diberikan, sehingga akhirnya warga mengadu ke Ombudsman karena tidak dilayani secara administrasi.

Namun langkah warga ini dinilai salah dan tidak boleh dilakukan. Selain karena warga tidak memiliki alas hak atas lahan yang dikuasai secara turun temurun itu, objek tersebut masih bersengketa dan sudah dimenangkan pihak lain di Pengadilan Negeri Sei Rampah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan bersama warga dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai di kantor Desa Kota Galuh, yang dihadiri Camat Perbaungan Fahmi bersama Kabag Hukum Sergai, Abd Hakim Sori Muda Harahap, Kabag Tata Pemerintahan Sergai, Onggung Purba, Senin (2/1/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira satu jam tersebut disebutkan alasan pemerintah desa tidak mengeluarkan SKT tersebut karena adanya keraguan aparatur desa. Sehingga tidak memberikan jawaban.

"Jadi pak, terkait dengan laporan bapak yang ke ombudsman itu, itu kalau menurut saya secara undang-undang, itu tidak bisa dilakukan. Karena ini proses sedang berjalan di pengadilan tinggi, kasusnya berjalan dan kemarin di menangkan oleh ibu Tengku Nurhayati," ujar Abd Hakim Sori Muda Harahap dihadapan puluhan warga.

Menurutnya, jika dikatakan kepala desa tidak menjalan tugasnya kepada Ombudsman, karena tidak mengeluarkan SKT merupakan langkah yang aman. Karena jika dipaksakan akan berimbas dan bermasalah bagi semua pihak.

"Kalau diteruskan nanti, akan bermasalah semua. Saya bisa pastikan itu, karena saya seorang jaksa," ujarnya seraya menegaskan saat ini objek yang dituntut warga tersebut kasusnya sedang berjalan di pengadilan tinggi Sumatera Utara.

Ia juga menambahkan, jika warga memiliki alas haknya, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Saya dukung itu, silakan gugat ke pengadilan, kita punya tata hukum," ujarnya seraya menambahkan jika dirinya tidak main-main.

"Saya pastikan itu saya tidak main-main. Kalau ada alas haknya silakan gugat ke pengadilan," ulangnya lagi.

Sebelumnya, Camat Perbaungan juga menyebutkan alasan kepala desa ragu memenuhi permintaan warga ini, karena objek tersebut terbukti bersengketa. Karena sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, beberapa waktu lalu, objek tersebut sudah dimenangkan penggugat, Tengku Nurhayati.

"Berarti kalau hari itu dikeluarkan kades, tentunya Kades akan bermasalah. Mengeluarkan surat dan dimenangkan pihak lain. Dan akan ikut terseret dalam masalah ini. Melihat masalah ini dan insting pimpinan bahwa ini belum bisa diproses," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dia meminta agar warga menjaga kekondusifan agar tetap fokus dengan pengadilan saja. "Kalau merasa kuat silakan siapkan surat-surat yang menguatkan bapak ibu untut melawan di pengadilan," ujarnya seraya menyayangkan sikap warga yang mengadu ke Ombudsman.

Usai pertemuan, Camat Perbaungan yang dikonfirmasi mengatakan persoalan ini menjadi sangat sederhana. Sebab hanya meminta agar kades memberikan jawaban tertulis terhadap apa yang dimohonkan warga.

"Nanti akan kita sampaikan ke kades agar memberikan jawaban tertulis," ujarnya yang mengaku lamanya respon terhadap tuntutan warga ini karena persoalan komunikasi.

Untuk jawabannya lanjutnya, nanti pihaknya akan melihat isinya, karena memang warga tidak ada alas hak. Sehingga permintaan tidak bisa diproses dan masih dalam sengketa.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, akhir pekan lalu (30/12/2022) puluhan warga mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang Medan. Mereka menyampaikan aspirasi sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Pemerintah Desa Kota Galuh. Bahkan permohonan tersebut berbulan-bulan lamanya, bahkan ada yang sudah satu setengah tahun, namun belum mendapatkan respon.

Seperti diungkapkan salah seorang warga, Suwanto, Ketua Walamata (Warga Lawan Mafia Tanah), ia sudah mengajukan permohonan SKT sejak Maret 2022. Namun hingga saat ini, belum juga mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah Desa Kota Galuh.

Sehingga tanah yang telah dikuasai secara turun temurun tersebut, belum juga memiliki alas hukum. Bahkan Suwanto mengaku keluarganya sudah 5 generasi yang menetap disana.

Hal tidak berbeda diungkapkan So Tjan Peng, yang juga sudah mengajukan permohonan, sejak satu setengah tahun namun belum juga mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah desa.