MEDAN - Sikap masyarakat Dusun 4 Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang menyampaikan aspirasinya ke Ombudsman Perwakilan Sumut dinilai terjadi karena pelayanan publik yang diberikan pemerintah belum baik. "Kalau saja masyarakat mendapatkan layanan publik yang baik, saya kira masyarakat tidak akan datang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena layanan itulah yang tidak diberikan, sehingga masyarakat datang ke kantor Ombudsman RI," ujar Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (3/1/2023).
 
Disebutkan Abyadi, sesuai penjelasan masyarakat, bahwa diantara mereka sudah ada yang mengajukan surat permohonan SKT kepada Kepala Desa Kota Galuh sejak sekitar satu tahun lalu. Tapi, menurut warga, sampai sekarang tidak ada balasan surat dari kepala desa atas surat permohonan warga masyarakat itu. 
 
Masyarakat juga mengaku sudah beberapa kali mereka bertanya kepada Kepala Desa agar surat mereka dijawab. Tapi tidak juga ada balasan. 
 
"Nah, karena tidak ada layanan kepala desa untuk membalas surat warga masyarakat itulah, sehingga masyarakat datang ke Kantor Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
 
Warga lanjutnya, berharap agar mereka mendapatkan SKT sesuai surat permohonan mereka. 
 
"Tapi, kalau kepala desa tidak bisa menerbitkan SKT dengan alasan tertentu, kepala desa tetap harus membalas surat masyarakat untuk menjelaskan bahwa kepala desa tidak bisa menerbitkan SKT. Tentu dalam surat balasan kepala desa mengurai penyebab kenapa kepala desa tidak bisa menerbitkan SKT. Misalnya karena masih ada konflik atas objek tanah. Atau objek tanah masih dalam proses peradilan di lembaga Peradilan. Atau alasan lain. inilah yang disebut layanan," ujarnya.
 
"Tapi, kalau memang objek tanah itu dalam sengketa, apalagi masih dalam proses peradilan, sehingga menjadi alasan kepala desa tidak bisa menerbitkan SKT, ya harus dijelaskan kepada masyarakat. Jelaskan hal tersebut melalui surat untuk menjawab surat masyarakat," sambungnya.
 
Jadi lanjutnya, kalau ada yang menyebut bahwa langkah masyarakat melapor ke Ombudsman terkait masalah ini sebagai tindakan salah, pendapat tersebut disebabkan karena kurang pemahaman tugas dan fungsi Ombudsman sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
 
Harus dipahami terang Abyadi, layanan yang diharapkan masyarakat dalam kasus ini, memang bisa mendapatkan SKT. 
 
"Tapi kepala desa tidak bisa memberikan SKT dengan alasan yang jelas, maka kepala desa harus menjelaskan kepada masyarakat. Kalau masyarakat bertanya lewat surat, maka kepala desa juga silakan balas dengan surat untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerbitkan SKT," pungkasnya.