PALAS -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas menggelar Rapat Koordinasi persiapan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan mengahadapi Pemilu 2024.
 
Kegiatan rakor persiapan Sentra Gakkumdu berlangsung di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan. Dipandu oleh Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar dan Komsioner Bawaslu Rafles Purba serta Kordinator Skretariat Bawaslu.

Hadir di kegiatan rakor persiapan Sentra Gakkumdu dari unsur Kopolisian Polres Palas, Kasat Reskrim sebagai Pemateri dan Kejaksaan Negeri Palas.

Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar didampingi Komisioner Bawaslu, Rafles Purba S.Hi, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat membuka rakor persiapan Sentra Gakkumdu mengatakan, tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu.

“Tahapan Pemilu sudah berjalan, kita perlu mempersiapkan diri apabila terjadi tindak pidana pemilu kedepannya. Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahan dari tiga lembaga terkait pola penanganan tindak pidana pemilu.” kata Rahmat Efendi.

Lanjut Rahmat, di kegiatan rakor ini yang menjadi peserta yaitu anggota Panwascam Kecamatan se Palas untuk diberikan pembekalan memgenai penanganan tindak pidana pemilu.

"Minimnya pemahaman mengenai alat bukti dan barang bukti, menjadi kendala dalam penegakan hukum kedepannya," ujarnya, Sabtu (24/12/2022).

Kegiatan rakor persiapan Sentra Gakkumdu bersama Panwascam mengundang narasumber sebagai pameteri Kasat Reskrim Polres Palas dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palas.

Diharapkan, nasasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan agar membekali anggota Panwascam tentang pengetahuan dibidang hukum kaitannya dengan Pemilu yang dihadapi sebagai tugas pengawasaan.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu Palas, Polres Palas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Palas.

“Kegiatan rakor persiapan Sentra Gakkumdu bertujuan Panwascam perlu dibekali terkait bagaimana menangani pelanggaran pemilu agar kualitas alat bukti maupun barang bukti yang menjadi kunci sebuah kasus menjadi terang benderang agar di perhatikan," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu Hitler Hutagalung SH.MH sebagai pemateri persiapan Sentra Gakkumdu menyampaikan, tentang penanganan tindak pidana pemilu.

Kemudian pemateri lainnya, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palas juga menyampaikan pola penyidikan tentang tata kerja penanganan tindak pidana pemilu.

Kedua pamateri tersebut, dihadapan Panwascam untuk memahami peran serta Gakkumdu dalam pelaksananan hukum pidana di pemilu dengan pola penyidikan tindak pidana pemilu 2024.