MADINA - Persoalan coblos tembus yang menjadi perdebatan. Sehingga masuk dalam sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang baru saja digelar secara serentak. Komisi pemilihan umum (KPU) Madina memberikan penjelasan dalam pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu). Ketua Ketua komisioner KPU Madina Fadillah Syarif kepada Gosumut ketika dihubungi melalui WA, Jumat (23/12/2022) menjelaskan terjadinya coblos tembus pada pemugutan suara pada pemilihan umum atau Pemilu harus ditelaah dengan baik.

Pemungutan surat suara pada Pemilu juga sudah diatur dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2018 pada pasal 49. Dalam pasal itu pada ayat 1 huruf a, surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS. Sedangan pada huruf b bunyinya adalah surat suara sah adalah jika diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara.

Untuk itu, menurut Fadillah surat suara yang tercoblos tembus dinyatakan sah apabila sepanjang coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya dan tidak rusak.

"Sepanjang tidak menghilangkan bagian dari kertas surat suara, suaranya tetap dinyatakan sah," imbuhnya.

Selanjutnya dia menyampaikan coblos tembus itu biasanya secara lurus dengan coblosan yang diatasnya. Hal itu kemungkinan terjadi surat suara terlipat menjadi beberapa lipatan. 

Selain itu, jika surat suara dicoblos dua kali dianggap sah apabila masih dalam satu kolom dan tidak rusak pada surat suara peserta pemihan umum.

"Jadi sepanjang tidak menghilangkan bagian dari kertas suara maka itu sah," katanya.

Sebelumnya, adanya problema diantara kandidat calon kepala desa lantaran ditemukannya coblos tembus pada pemungutan suara pemilihan kepala desa di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang kini menuai gugatan.

Pemilihan kepala desa di Desa Huraba I ini diikuti oleh empat kandidat calon yakni Domroh , Maradotang Pulungan, Amas Muda dan Khairil Anwar.

Coblos tembus yang tidak disahkan oleh panitia pemlihan kepala desa itu mencuat setelah adanya rapat yang dipimpin Sekda Madina Alamulhaq Daulay dan dihadiri ke empat calon kepala di aula Kantor Bupati. Namun, belum membuat keputusan.

Kemudian dalam rapat tersebut. Selain satu calon kepala desa yang meraih suara terbanyak, ketiga calon lainnya melayangkan protes dan berharap agar penyelenggra pemilihan kepala desa membuka kembali kotak suara yang tidak sah berjumlah 286 surat suara tersebut untuk dihitung ulang.