MADINA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat protes dengan hasil perolehan surat suara, salah satunya Pilkades di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu. Ada calon kepala Desa Huraba I meminta agar surat suara yang tidak sah agar dibuka untuk dihitung kembali.

Pencoblosan surat suara calon kepala desa di Desa Huraba I pada Senin (19/12/2022), terdapat empat calon. Diantaranya, Domroh , Maradotang Pulungan, Amas Muda dan Khairil Anwar.

Kemudian dari hasil perhitungan surat suara, Amas Muda memperoleh suara tertinggi sebanyak 293 suara, Domroh 252 suara, Maradortang Pulungan 214 suara dan  Khairil Anwar sebanyak 127 suara. Sedangkan suara yang batal atau tidak sah ada sebanyak 286 surat suara.

Lalu, dua hari setelah dilaksanakan pencoblosan calon kepala desa melakukan gugatan sehinggga dilakukan rapat di aula kantor Bupati Madina, Rabu (21/12/2022).

Dalam rapat tersebut dipimpim oleh Sekda Madina Alamulhaq Daulay, dan dihadiri oleh pihak intansi terkait dan kepolisian. Selain itu, keempat calon kepala desa juga hadir pada rapat tersebut.

Ketiga calon kepala desa sepakat meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Madina menghitung kembali surat suara yang tidak disahkan oleh pihak panitia. Dan mereka setuju siapapn nanti pemenang calon kepala desa di Desa Huraba I, setelah dihitung kembali kotak suarat suara yang dibatalkan oleh panitia pemilihan kepala desa tersebut.

Namun, berbeda dengan pernyataan calon kepala desa Amas Muda dengan perolehan suara terbanyak. Dia merasa keberatan kalau surat suara yang batal tersebut dibuka kembali.

"Sebagai pemenang, saya keberatan dibukanya surat suara yang tidak sah itu sesuai dengan permintaan cakades lain, Karena sudah ada penetapan siapa pemenangnya oleh panitia tentang hasil perolehan suara pilkades," kata Amas dalam rapat tersebut.

Sementara Maradotang Pulungan, yang dikomfimasi Gosumut.com mengatakan, dibukaknya kembali untuk dihitung surat suara yang tidak sah oleh panitia tersebut lantaran adanya kertas suara yang dicoblos sehingga tembus ke surat suara yang lain. Namun, tidak mengenai atau mempengaruhi calon yang lain dalam satu surat suara tersebut.

Untuk itu, menurutnya hal seperti itu dinamakan coblos tembus atau yang biasa disebut senetrix.

"Artinya itu satu kali coblos mengenai kenak kertas suara yang lain tapi tidak mempengaruhi calon yang lain. Artinya satu kali coblos itu ada dua lobang dan lobang kedua itu tidak mempengaruhi calon yang lain dan itu lah yang dibatalkan oleh panitia pemilihan. Sehingga kita tiga calon merasa keberatan dan tidak adil," ujar Maradotang.

"Sementara di dalam pemilihan lain seperti pemilihan kepala daerah, Pilpres maupun legislatif berdasarkan peraturan KPU coblos tembus itu dinyatakan sah," bebernya.

Untuk itu, kata dia dari tiga calon kepala desa di Desa Huraba I meminta kepada pemerintah daerah membuka kembali untuk dihitung surat suara yang tidak disahkan oleh pantia pemilihan kepala desa.

Seterusnya dalam rapat tersebut Sekda Madina memaparkan peraturan Bupati tentang Pilkades serentak tahun 2022. Namun,  dalam keputusan rapat tersbut belum membuahkan hasil sehingga rapat itu ditutup sementara.

"Jadi dalam rapat ini sesuai peraturan Bupati untuk hari ini kita pending dulu karena ini sudah mau masuk Magrib kita gak usah terburu buru gak bagus nanti hasilnya," ujar Sekda.*