TOBA -Seorang pria lajang tua alias panglatu berinisial BH (42) melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan birinisial YCA (4) di Balige.
 

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (04/12/2022) sekira pukul 20.00 Wib dan langsung dilaporkan orangtua korban ke Polres Toba unit PPA pada Jumat (09/12/2022) setelah sebelumnya orang tua korban mengetahui dari pengakuan anaknya bahwa dia telah dicabuli si pria lajang tua BH (42), yang belakangan diketahui teman pria ibunya.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022) menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan tim penyidik, diketahui sebelum peristiwa terjadi saat itu si anak sedang bersama ibunya di rumah mereka.

"Saat itu ibu korban sedang sibuk memasak di dapur. Berselang tidak berapa lama si tersangka BH datang ke rumah mereka. Karena saat itu ibu korban sedang sibuk memasak di dapur, setiba di rumah tersangka memandikan korban ke kamar mandi rumah mereka, namun sebelumnya tersangka membukai semua baju korban sebagaimana layaknya untuk memandikan anak anak," ujarnya.

Peristiwa itu dilihat tetangga korban dan selanjutnya melaporkannya kepada ibu korban.

Mengetahui pengaduan tetangganya, malamnya ibu korban langsung menanyai anaknya dan korbanpun dengan polosnya mengakui bahwa tersangka BH ada melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik terhadap tersangka, diketahui tindakan tersebut telah dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 3 kali.

Tak terima anaknya dicabuli, si ibu langsung membuat laporan.

Setelah menerima laporan pengaduan, Tim Opsnal Reskrim Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka.

Tidak berapa lama dilakukan upaya pencarian terhadap tersangka oleh tim Opsnal Reskrim Polres Toba, akhirnya tersangka BH (42) berhasil ditangkap dan diamankan.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat 2 yunto pasal 76.d subsider pasal 82 asa ayat 1 jo pasal 76.e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua (II) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.