LANGKAT -Mencoba melarikan diri saat digerebek Tim Opsnal II Res Narkoba Polres Langkat, warga Hinai berinisial NG (48) tak berkutik.
 
Informasi dihimpun, Senin (19/12/2022) sore, Tim Opsnal II Res Narkoba Polres Langkat, dipimpin Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan mendapat kabar dari masyarakat bahwa di sebuah kamar mandi yang tidak digunakan sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lokasi dimaksud berada di Dusun Getek 11, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Hinai dan tim pun bergegas melakukan pengintaian.

Setelah memastikan, petugas melakukan penggrebekan dan terlihat pelaku mencoba melarikan diri.

Namun upaya pelaku gagal setelah tim bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan berhasil menemukan barang bukti dalam WC yang tidak digunakan/tidak dipakai.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 2,42 gram, 2 buah mancis satu set alat hisap/bong.

"Selain itu satu plastik klip kosong, 2 lembar uang pecahan Rp 5000dan pecahan Rp 2.000 diamankan juga sebuah handphone merek Samsung lipat warna hitam dan 2 buah plastik lakban warna coklat," beber Joko.*