TOBA - Persoalan sengketa perebutan lahan tanah perkampungan antara Keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan dengan Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait desa Parik akhirnya membuahkan hasil perjanjian perdamaian. Perdamaian kedua belah pihak dimediasi Forkopimda Kabupaten Toba yang digagasi Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut dengan Restoratif Justice demi kebaikan dan kerukunan bersama.

Turut serta dalam restoratife justice unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Toba bersama Kepala OPD/unit kerja, Camat Uluan, Kepala Desa dan perwakilan keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik berikut perwakilan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik terkait sengketa tanah di Desa Parik digelar Jumat (9//12/2022).

Kapolres Toba yang temui di ruangan kerjanya Kamis, (15/12/2022) menyebutkan dalam pertemuan Restiratife Justice antara Perwakilan Keturunan Raja Urang Pardosi Desa Parik dengan Perwakilan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamian bersama.

Dalam restoratife justice tersebut kedua pihak menyepakati serta menyetujui, 

1. Mengembalikan kondisi tanah yang dikelola oleh keturunan Raja Urang Pardosi menjadi kondisi semula. 

2. Kembali membangun kekerabatan yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik dengan Keturunan Raja Urang Pardosi Desa Parik 

3. Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Toba saat ini. 

4. Keturunan Raja Urang Pardosi tidak boleh menyebutkan bahwa Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik menumpang di Desa Parik. 

5. Apabila dikemudian hari, ada Pihak yang melanggar isi perdamaian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara Keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan dengan Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait desa Parik dengan disaksikan Forkopimda Kab.Toba, OPD terkait, Camat Uluan berikut disaksikan dan ditanda tangani beberapa perwakilan dari kedua belah pihak Marga yang bersengketa.

Atas terselesaikannya persoalan sengketa perebutan lahan tanah antara Keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan dengan Keturunan Raja Nauli Mangan Sirait desa Parik melalui Restoratife Justice yang di mediasi Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K dan jajarannya pihak perwakilan keturuanan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan dipimpin Drs.Jhonson Pardosi sebagai juru bicara.

Kapolres Toba, berharap kedua kelompok marga yang bersengeketa sebelumnya kedepan akan tercipta kerukunan dan jalinan hubungan komunikasi kekerabatan sosial yang lebih baik dan semakin lebih erat diantara mereka yang sebelumnya bersengketa di lingkungan desanya, baik dalam interaksi kehidupan sosial sehari hari, tatanan adat dan budaya sosial Batak di wilayahnya antara sesama mereka akan terjalin kembali dengan baik.

Sementara Drs.Johson Pardosi dalam keterangan persnya usai bertemu dengan Kapolres Toba menyampaikan, kehadiran pihaknya di Mako Polres Toba untuk mendamaikan warga yang bersengketa dalam perebutan lahan tanah milik leluhur kami (Keturunan Raja Urang Pardosi desa Parik Kecamatan Uluan).

"Bapak Kapolres Toba dalam upaya penyelesaian sengketa yang kami hadapi disamping upaya penegakan Hukum lebih mengedepankan upaya perdamaian dengan Restoratife Justice bagi kami dua belah pihak yang bersengketa dan akhirnya membuahkan hasil dengan baik.oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada bapak KPolres Toba AKB.Taufiq yang dengan humanisnya tetap berupaya melakukan pendekatan dan hubungan komunikasi dengan kami sebagai warga naungannya hingga tercapainya hasil kesepakatan damai," sebutnya.