LABUHANBATU - Pengadilan Negeri Rantauprapat kelas 1B menggelar sosialisasi implementasi perjanjian dan kerjasama aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) untuk wilayah hukum PN Rantauprapat, Kamis 15 Desember 2022 di ruang sidang utama Cakra.
Sosialisasi ini dihadiri Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lapas II Rantauprapat, dan Lapas III Kota Pinang.

Sosialisasi ini dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tommy Manik, S.H. Di mana sosialisasi aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Tommy menjelaskan, aplikasi e-Berpadu tersebut telah dilaunching beberapa waktu lalu tepatnya pada 19 Agustus 2022 oleh Mahkamah Agung RI.

Ia menyampaikan, sebelum 01 Januari 2023, setiap proses perkara wajib dilaksanakan melalui aplikasi e-Berpadu yang nantinya semua pihak pengguna dengan cepat melakukan pekerjaan sesuai yang diharapkan.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara, ini adalah upaya mempercepat proses penanganan perkara pidana, seperti penahanan terdakwa, penyitaan terhadap barang bukti," ujarnya.

Aplikasi ini, kata dia, sangat membantu khususnya pihak penyidik dari tingkat polsek-polsek dengan mudah melakukan tindakan lebih lanjut.

"Ini sangat penting bagi masyarakat untuk pencari keadilan, sehingga kinerja kita juga harapannya semakin profesional," harapnya.

Desi Hutagalung, Staf Pidana, menerangkan e-Berpadu adalah sistem yang dilakukan secara elektronik, berbasis informasi, terkait perkara pidana dan memudahkan para penegak hukum menangani setiap perkara.