PALAS - KPUD Kabupaten Padanglawas gelar Uji Publik rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas di Pemilu Tahun 2024,di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, (15/12/2022). Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution.SH melalui Komisioner Divisi Data dan Informasi, Amran Pulungan sekaligus membuka kegiatan tersebut berharap peserta dapat mengikuti uji publik ini dengan baik sebagai rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Palas Tahun 2024.
 
"Tujuan kegiatan uji publik ini  sebagai sarana penyampaian dan menyebarluaskan informasi terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD," kata Amran Pulungan.
 
Tujuan lain,lanjutnya untuk mendapatkan berbagai saran pendapat dan masukkan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Palas pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang.
 
Dikatakan, melalui kegiatan uji publik di harapkan bisa mendapatkan berbagai  masukan dan tanggapan tentang rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan di kabupaten Palas di pemilu Tahun 2024 apakah 3 Dapil atau tetap mempertahankan 5 Dapil.
 
"Hal ini harus disesuai luas wilayah dan jumlah data penduduk pemilih untuk penata daerah pemilihan.Apakah 5 Dapil atau 3 Dapil," ucapnya.
 
Menurut Amran Pulungan,penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, konesivitas dan  kesinambungan.
 
"Ketentuan dalam penataan dapil yakni pada Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar),terangnya.
 
Kata Amran, untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Palas ada 30 kursi  yang akan diperebutkan oleh beberapa Partai Politik yang berkompetisi di ajang pemilu 2024.
 
Dengan digelarnya  uji publik ini, katanya akan muncul berbagai gagasan dan usulan serta berbagai tanggapan dari publik khususnya para camat dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta pengurus ormas, himpunan mahasiswa dan juga dari insan pers dari berbagai media cetak/online elektronik, LSM yang hadir menjadi peserta kegiatan ini.
 
Sementara Komisioner KPU Palas  Divisi Teknis, Rahmat Habinsaran Daulay sebagai pemateri uji publik menyebutkan, kegiatan uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai saran dan pendapat para pemangku kepentingan dan berbagai kalangan akademisi serta pemangku kepentingan.
 
"Untuk mendapat masukan dan tanggapan yang dirancang untuk dapat ditetap KPU RI, masukan dan saran akan jadi pertimbangan dan dokumen bagi kami nantinya untuk ditetapkan 5 atau 3 Dapil," tambahnya.
 
Ia mengajak untuk semua untuk menelaah rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Palas pemilu 2024 dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Palas.
 
Dijelaskannya, dasar hukum kegiatan uji Publik digelar salah satunya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.
 
"Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," sebut Rahmat Habinsaran. 
 
Lanjut Rahmat, untuk diketahui daerah pemilihan adalah batas wilayah/area kompetisi, untuk meraih jumlah suara dalam upaya memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
 
“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," tutupnya.