PALAS -Tim Penilai Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar rapat pembahasan penilaian untuk penetapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap RSUD Sibuhuan.
 

Peserta pertemuan penilaian untuk penetapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PKK-BLUD) RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas dihadiri Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit, Tim Persiapan BLUD Rumah Sakit, Perwakilan Orta dan Inspektorat dan jajaran Kabupaten Palas, Selasa (13/12/2022) di ruang rapat RSUD Sibuhuan.

Rapat penilaian PKK-BLUD yang dipimpin Sekda selaku Ketua tim Kabupaten Padanglawas, Arpan Nasution S.Sos di dampingi Sekretaris Fajaruddin Hasibuan yang menjabat Kaban BPKAD Palas dan anggota Kaban Bappeda,Tri Anta, Plt.Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasutikn SKM dan Kepala Inspektorat, Inspektur Harjusli Fahri Siregar SSTP.MSi menyetujui untuk memberikan rekomondasi agar dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi BLUD.

Hal itu berdasarkan dokumen diterima dan penilaian mulai dari pola tata kelola, prosedur kerja yang akuntabilitas, standar pelayanan, kelengkapan pelayanan dan peraturan daerah secara subtansi, teknis dan adminstrasi dapat diterima untuk diberikan rekomondasi BLUD.

"Hasil rapat koordinasi tentang rencana penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan diberikan rekomendasi oleh tim penilai sesuai nilai -nilai yang dicapai," kata Arpan Nasution.

Ia berharap, dengan ditetapkan nantinya RSUD Sibuhuan menjadi BLUD harus terus meningkatkan pelayanan terbaik dalam mewujudkan peningkatan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut Sekda,penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah ini dapat meningkatkan perbaikan tentang management dalam pelaksanaan program kerja yang harus diingat adalah pertama (Stafing) yaitu staf yang andal, staf yang punya profesi, skill dan profesional yang sudah tau apa sasarannya serta tujuannya dari pelayanan.

"Hasil penilaian dari tim akan disampaikan kepala Plt Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk ditetapkan menjadi BLUD," katanya.

Ada beberapa hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sehingga penerapan tingkat pelayanan dapat dirasakan masyarakat.

Sekda menambahkan, bahwa tim penilai yang melakukan tugas penilaian dilaksanakan secara objektif dan tidak ada yang terkesan dipaksakan, harus berdasarkan data dan fakta yang ada, supaya RSUD Sibuhuan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terus ditingkatkan kualitas.

"Hasil penilaian,kita menilai RSUD Sibuhuan, layak untuk dijadikan Badan Layanan Umum Daerah khusus bidang kesehatan di Kabupaten Palas," imbuh Sekda.

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola-pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“Azas dan tujuannya yaitu memberikan layanan yang efektif efisien ekonomis transparan dan bertanggung jawab, membantu pencapaian tujuan Pemda dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda," ungkapnya.

Kemudian pengelolaan BLUD, sambungnya, bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian Layanan Umum dan pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari keuangan daerah.

Direktur RSUD Sibuhuan, dr Elni Rubianti Daulay menyambut baik rekomondasi dari tim penilai untuk PKK -BLUD.

"Kita berharap Kepala Daerah dapat menetapkan RSUD Sibuhuan menjadi PKK-BLUD," harapnya.

Untuk penerapan pelayanan kesehatan akan terus ditingkatkan sehingga tepat sasaran dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Palas.