SERGAI - Polres Serdang Bedagai bersama tim bidang labfor Polda Sumut memusnahkan barang bukti sabu 1.050 gram hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender, disaksikan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK diwakili KBO Sat Narkoba, Iptu B. Manurung bersama tim Bidang Labfor Polda Sumut, Iptu R. Fani Miranda, ST, JPU Kejari Serdang Bedagai, Jhordy Moses
H. Nainggolan, SH dan Farid, SH.

Penasehat hukum, Sayful Ihsan, SH dan Penyidik pembantu Sat Narkoba, Briptu Dimas Prayoga, SH beserta penyidik pembantu Sat Narkoba lainnya bertempat Ruangan kerja Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Senin (12/12/2022).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Djunaidi Arman, dalam keterangan resmi Selasa (13/12/2022) mengatakan pemusnahan barang bukti seberat 1.050 gram sabu adalah hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.

Dimana sebelum pemusnahan, dilaksanakan tes pembuktian keaslian barang bukti tim Bidang Labfor Polda Sumut, IPTU R. Fani Miranda, ST dan dari hasil pembuktian bahwa barang bukti tersebut positif Metafetamina.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender dengan menggunakan mesin blender yang telah disiapkan," ucap Kasi Humas.

Lanjut Humas, setelah barang bukti sabu tersebut diblender selanjutnya dibuang ke kloset kamar mandi Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai yang keseluruhan kegiatan disaksikan tim dari Bidang Labfor Polda Sumut, JPU dari Kejari Serdang Bedagai, penasehat hukum, penyidik pembantu dan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.