PALAS -Sat Samapta Polres Padanglawas (Palas) mengamankan minuman keras(miras) jenis tuak sebanyak 8 diregen dari Desa Subulussalam, Kecamatan Ulu Barumun, Senin (12/12/2022).
 
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Samapta, AKP M.Husni Yusuf mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sekelompok warga yang sering menimbulkan keresahan akibat minum miras.

Menyahuti laporan masyarakat tersebut, lanjutnya, Sat Samapta Polres Palas melakukan razia penertiban miras dengan sasaran disalah satu warung tuak yang berada di Desa Subulussalam.

"Mengetahui kedatangan petugas kepolisian, para peminum miras dan pemilik warung tuak berhamburan melarikan diri dari lokasi tersebut," terang Yusuf.

Dari lokasi warung tuak diamankan barang bukti, lanjutnya tujuh diregen berwarna putih berisi tuak dan satu ember besar warna biru berisi tuak.

Selain miras, turut juga diamankan dua handphone android, satu handphone merek nokia, satu tas sandang dan uang Rp 9000 dan rokok dua bungkus.

"Barang Bukti miras dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Palas," pungkas Kasat Samapta.