PALAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padanglawas (Palas) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.959.919.39 mengalami kenaikan  7,29 persen dari tahun sebelumnya, Rp 2.758.828,39. Penetapan UMK tahun 2023 ditetapkan setelah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyetujui usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Palas.

"Usulan UMK Pakas sudah ditetapkan Gubernur Sumut naik 7,29 persen atau Rp 201. 091 ribu dari tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Ratna Dewi Harahap, Sabtu (10/12/2022).

Ratna Dewi menjelaskan, sebelumnya pembahasan UMK Palas telah dilakukan bersama dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari beberapa unsur, seperti pengusaha yang diwakili Gapeksindo, Gapensi, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.

"Alhamdulilah UMK yang diusulkan Pemkab Palas untuk tahun 2023 tidak ada perubahan, dan telah disetujui Gubernur Sumut,bapak Edy Rahmayadi sesuai usulan pemerintah daerah," ujar Ratna.

Ia berharap, pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Palas dapat menerapkan UMK ini sesusi ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.