MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut berharap besar kepada media massa untuk mengambil peran dalam Pemilu 2024. Karena, peran media dinilai sangat besar untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Jangan sampai kepentingan politik sesaat partai politik (Parpol) mengalahkan kepentingan publik (pemilih). Harapan itu disampaikan Komisionaris KPU Sumut Benget Silitonga, saat menjadi narasumber Diskusi Media: Peran Media Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas. Kegiatan yang dilaksanakan di Le Polonia Hotel, Kamis (8/12/2022).

Selain Benget Silitonga, kegiatan ini juga menampilkan narasumber lainnya, J.Anto selaku Praktisi Media dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan Lia Anggia Nasution.

Dikatakan Benget Silitoga, pada tahun 2024, di Indonesia akan dilaksanakan Pemilu Kolosal. Artinya, Pemilu yang dilaksanakan secara besar-besaran selama satu tahun. Suatu peristiwa demokrasi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.

‘’Karena pada 2024 akan dilaksanakan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari, dan Pilkada pada 27 November,’’ katanya.

Karena begitu besarnya Pemilu yang akan dilaksanakan, sampai-sampai Benget mengistilahkan Pemilu 2024 merupakan peristiwa terbesar di Indonesia selain perang. Karena tidak saja melibatkan jumlah peserta Pemilunya yang banyak, tapi juga masyarakat pemilih, dan pelaksana Pemilunya yang banyak.

Sementara, diakui Benget, Pemilu 2024 yang berintegritas, tidak mungkin bisa tercapai bila dilakukan sendiri oleh KPU. Diperlukan peran stakeholder lainnya. Dan salah satunya adalah media massa.

‘’Apalagi dipastikan, akan ada tambahan pekerjaan bagi penyelenggara. Karena dalam satu tahun itu ada Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak,’’ ujarnya.

Karenanya, Benget berharap, media massa bisa berperan maksimal untuk mendorong masyarakat dalam menentukan pilihannya. Caranya dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang rekam jejak dan komitmen calon yang komit terhadap kepentingan publik. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari istilah membeli kucing dalam karung.

"Kalau peran KPU sangat terbatas. Hanya kepada Parpol dan persyaratan calon saja,’’ tambahnya.

*Bisa Berekspresi*

Sementara itu, Praktisi Media J.Anto berharap kepada media untuk benar-benar berfungsi sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, dalam Pemilu 2024. Tujuannya agar masyarakat bisa berekspresi setelah mendapat informasi dari media. Dan sangat diharapkan sekali, pers sebisa mungkin tidak bersikap partisan kepada Parpol, pasangan calon atau calon legislatif tertentu.

Diskusi Media

Harus diakui, kata J.Anto, pers atau wartawan, juga memiliki perspektif (cara pandang). Hal inilah yang akan mempengaruhi media menampilkan berita.

"Untuk meminimalisir partisan, jurnalis hendaknya melakukan cover both side (keseimbangan berita). Tidak saja kepada narasumber, termasuk juga dengan jumlah paragraf yang seimbang,’’ katanya.

Kemudian, kata Anto, media juga harus memperhatikan politik bahasa. Sebisa mungkin, media dapat menghindari kata-kata atau istilah yang dapat mendegradasi seorang calon.

"Misalnya dengan istilah ‘kutu loncat’ untuk seseorang yang pindah partai, dan lainnya,’’ sebutnya.

J.Anto, juga meminta media untuk memberikan ruang kepada masyarakat - masyarakat marginal untuk menyampaikan harapannya. Seperti kaum disabilitas, pedagang kecil, petani, anak jalanan dan lainnya. Karena selama ini sangat dirasa, suara mereka, kurang diangkat oleh media massa.

"Yang diliput media hanya pernyataan dari para calon, dan anggota legislatif saja,’’ tambahnya.

Sesi diskusi ditutup Lia Anggia yang berharap pada gelaran Pemilu, peran media sangat dibutuhkan sebagai edukasi bagi pemilih yang pendidikannya masih kurang tentang politik, agar suara mereka jangan sampai dimanipulasi.

Lia Anggia Nasution mengatakan, untuk menjaga independensi media, maka hal yang perlu dilakukan adalah kembali berpegang pada kebenaran, seperti elemen jurnalisme yang dipaparkan penulis buku sembilan elemen jurnalisme, Bill Kovach.

Selain itu, jurnalis harus loyal kepada kepentingan publik, apalagi harus disadari bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi, dengan informasi yang baik dari media hal ini akan dapat membantu masyarakat sebagai pemilih untuk mengenal dan mengetahui rekam jejak dari partai politik maupun kandidat politik yang akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang.