MEDAN - Kejaksaan Negeri (Medan) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online Apin BK.

 
Pelimpahan barang bukti dan 15 tersangka dari peyidik Polda Sumut itu digelar di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Rabu (7/12/2022).

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.

Ke 15 tersangka, lanjut Simon menjelaskan, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni milik Apin BK di Komplek Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupatebn Deliserdang.

“Dari 15 tersangka, tiga di antaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet,Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Kasi Intel Kejari Medan, ke-15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut.

“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK. Ke 15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut.