PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Selasa (6/12/2022). Tersangka berinisial BS (28) warga Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi ini dicokok, menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi yang dilakoni tersangka.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar-Butar.SH mengatakan, tersangka BS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat di Desa Panyabungan.
 
"Menindak lanjuti infornasi masyarakat tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil mencokok BS serta menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana sebelah kiri," kata Agus.
 
Kata Agus, barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan besar dan empat bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram.
 
Selain paket sabu, kata Agus barang bukti lain yang diamankan satu bungkus plastik klip kosong,satu unit handphone merek Nokia kecil dan uang Rp 170 ribu.
 
Tersangka bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu langsung digelandang ke Mapolres Padanglawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.