TAPTENG - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial AA (23) warga Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan pihak kepolisian akibat pencurian berat. Petugas juga mengamankan seorang penadahnya inisial AZ (19) domisili Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kedua terduga pelaku diamankan hari yang sama,  Sabtu (3/11/2022) di kelurahan yang sama di lokasi yang berbeda.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H.Gurning menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tapteng telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian berat.

Dengan adanya laporan dari Korban langsung direspon oleh Kasat Reskrim Akp Sisworo, SH, MH dengan memerintahkan personilnya untuk mengungkap kasus tersebut dan ketika berjalan penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial AA dan tidak diketahui keberadaannya.

"Namun petugas kita tidak berhenti dalam melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku," kata AKP Gurning, Senin (5/12).

Sebelum penangkapan pada hari Sabtu (3/12/2022) diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sudah berada di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan dan barang curian berupa 1 unit Handphone 
merk Vivo V20 milik korban Seri Bulan Puja Arini telah dijual pada AZ.

Mendapat informasi tersebut Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Tapteng Aipda Emil Tobing, SH langsung bergerak bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan diketahui Posisi HP tersebut berada di Gang Mesjid Nurul Iman Kel. Lubuk Tukko.

Selanjutnya personil langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dan melihat seorang laki laki sesuai informasi dan langsung diamankan berikut barang bukti berupa HP yang merk dan Imeinya sama dengan milik korban.

"Ketika diinterogasi AZ menjelaskan bahwa HP tersebut dibelinya dari laki-laki inisial AA dan sudah dikenalnya karena masih satu kampung dengan harga Rp.800.000 dan informasinya berada disekitar daerah kediaman AA, dan tidak mau kehilangan buruan Kanit Pidum bersama personil langsung bergerak dan personil melihat terduga pelaku AA sedang berada di Lingk I Kel. Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Gurning.

Ketika di interogasi setelah ditangkap mengaku benar telah melakukan pencurian HP disalah satu rumah di Jl. Perdagangan pada hari Senin (7/11/2022) pukul 04.00 wib dan HP tersebut dijualnya kepada AZ dengan harga Rp 800 ribu.

"Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban, lalu berjalan menuju teras samping rumah tepat di jendela samping kamar korban, lalu membuka paksa jendela kemudian melompat masuk kedalam kamar tidur korban yang sedang tertidur diranjang, lalu pelaku mengambil Hp Vivo V20 yang terletak disudut ranjang, lalu pergi dengan melompat pagar rumah korban dan menjual Hp tersebut dan uangnya untuk kebutuhan sehari hari karena tidak mempunyai pekerjaan," timpal Gurning.