LANGKAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mengusulkan 3 rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan komposisi kursi di tiap Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Kabupaten Langkat. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Langkat di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (30/11/2022).
 
nggota Komisioner KPU Langkat, Khair menyebutkanb usulan tersebut berdasarkan 7 prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022.
 
Ketujuh prinsip tersebut, kata Khair, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
 
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Julhijar Spd mempertanyakan siapa eksekutor penentuan dapil dan bagaimana indikator dalam penataan dapil tersebut.
 
Menjawab itu, Khair mengatakan, bahwa yang menjadi eksekutor ketiga usulan rancangan tersebut yakni KPU RI dan Komisi II DPR RI. 
 
Sebelumnya, sambung Khair, pihaknya juga telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat terkait penataan Dapil tersebut, baik melalui email maupun surat menyurat pertanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2022.
 
"Untuk tahapan uji publik rancangan penataan dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama pada tanggal 12 ataupun 13 Desember 2022 mendatang, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI," jelasnya.
 
Adapun yang menjadi indikator penataan Dapil dan perubahan komposisi kursi tiap Dapil di Langkat yakni atas dasar perubahan pertambahan jumlah penduduk di masing masing Dapil tersebut dan kesetaraan komposisi kursi di masing masing Dapil, tutupnya.
 
RDP yang berlangsung hangat tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Langkat Muhammad Bahri, Pimanta Ginting Wakil ketua Komisi A, beberapa orang anggota Komisi A diantaranya, Suwarmin, Dedi, Khaidir Syahputra dan Surialam, serta Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu beserta rombongan.
 
Berikut 3 rancangan penataan Dapil Langkat yang diusulkan oleh KPU Langkat :
 
1. Rancangan 1
 
Dapil I (12 kursi) terdiri dari Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Batang Serangan. Dapil II (7 kursi) terdiri dari Kecamatan Binjai, Selesai, Serapit.
 
Kemudian Dapil III (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Bahorok, Salapian, Kuala, Sei Bingei, Kutambaru. Dapil IV (11 kursi) terdiri dari Kecamatan Babalan, Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, Pematang Jaya
 
Selanjutnya Dapil V (12) terdiri dari Kecamatan Hinai, Tanjung Pura, Padang Tualang, Gebang, Sawit Sebrang
 
Rancangan 2
 
Dapil I (10 kursi) terdiri dari Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang. Dapil II (7 kursi)
terdiri dari Kecamatan Binjai, Selesai, Sirapit,
Dapil III (9 kursi) masing-masing kecamatan Bahorok, Salapian, Kuala, Sei Bingei, Kutambaru.
 
Selanjutnya Dapil IV (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Hinai, Padang Tualang, Batang Serangan, Sawit Sebrang. Dapil V (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, Pematang Jaya. Serta Dapil VI (8 kursi) masing-masing Kecamatan Tanjung Pura, Gebang dan Babalan.
 
Rancangan 3
 
Dapil I (10 kursi) terdiri dari Kecamatan Stabat Wampu, Secanggang. Dapil II (8 kursi), kecamatan Sei Bingei, Binjai Selesai.
 
Selanjutnya Dapil III (7 kursi), Kecamatan Bahorok, Salapian, Kual, Sirapit, Kutambaru.
Dapil IV (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Hinai, Padang Tualang, Batang Serangan, Sawit Sebrang 
 
Dapil V (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, Pematang Jaya. Serta Dapil VI (9 kursi) terdiri dari Tanjung Pura, Gebang, Babalan.