MEDAN - Kepala Desa (Kades) Kota Galuh Bima Surya Jaya menyebut puluhan hektare lahan yang ditempat tinggali warganya di Dusun IV berstatus tanah sengketa. Ada beberapa pihak mengakui lahan dusun tersebut milik mereka, bahkan sedang berperkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Hal diungkapkan langsung oleh Bima selaku kepala Desa Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai saat dikonfirmasi Gosumut, Rabu (30/11/2022) mengacu pada keluhan warganya yang tak direspon mengurus surat keterangan tanah (SKT). Bima cenderung mendiamkannya meski permohonan warga sudah disampaikan sejak setahun lalu.

"Dari peristiwa itu dipandang jelas dan meyakinkan bahwa permohonan SKT dimaksud adalah objek yang sama, sehingga kami menyebutnya sbg 'Objek Sengketa'," kata Bima melalui pesannya.

Sementara itu, So Tjan Peng  selaku warga diketahui telah mengusahai tanah 5.353,9 meter sejak 1982 lalu di Dusun IV desa itu. Bahkan kakeknya dan sejumlah warga Tionghoa sudah menetap di sana sejak lahan dusun itu masih berupa hutan pada jaman kolonial Belanda di tahun 1930-an. Mereka lah yang membuka lahan hutan tersebut untuk menjadi hunian dan menggarapnya dengan bertani dan berkebun.

Karena itu, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah No 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. "Saya sudah menguasai tanah sejak 1982, berarti 40 tahun, makanya berani ajukan permohonan SKT, tapi belum direspon Kades sampai sekarang," kata So Tjan Peng.

Ada pun surat dengan perihal Tindak Lanjut Permohonan Surat Keterangan Tanah telah dikirim So Tjan Peng kepada Kepala Desa bertarikh 25 November 2022. Ini surat kedua untuk meminta kepastian tentang permohonan yang diajukannya lebih setahun lalu. Selain mencantumkan tembusan kepada Gubsu dan Mendagri, surat tersebut juga dikirimkan kepada Camat Perbaungan dan Bupati Serdang Bedagai.

"Saya ingin mendapat jawaban resmi supaya ada kepastian terhadap permohonan SKT yang sudah saya ajukan kepada Kades Kota Galuh sejak Juni 2021 lalu," katanya.

So Tjan Peng menyebutkan surat yang mempertanyakan perihal permohonannya itu sudah diterima pihak Kantor Desa Kota Galuh pada 25 November 2022. Suratnya diterima oleh Sekretaris Desa Gusti Randa Siahaan yang memberi tanda tangan dan stempel desa di atas surat tersebut.

Menurutnya, saat dia menyampaikan surat tersebut Kepala Desa sedang sakit, karena itu diterima oleh Sekretaris Desa.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan warga, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, mengakui ada sejumlah warga  Dusun IV Desa Kota Galuh memohon untuk dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT). "Khusus yang bermohon SKT, saya punya catatan baik buat orang-orang yang sudah berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari saya," ujarnya kala itu.

Menurut informasi, selain So Tjan Peng, ada sekira 32 warga Dusun IV Desa Kota Galuh juga mengajukan permohonan yang sama tapi belum mendapat jawaban resmi tertulis dar pihak Kades.*