MEDAN - Seorang warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai mengirim tembusan surat permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Gubernur Sumut (Gubsu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Warga bernama So Tjan Peng (62 tahun) menyebutkan permohonan itu sudah diajukan secara tertulis sejak Juni 2021 kepada Kepala Desa tapi sampai kini tak mendapat respon dari pejabat yang bersangkutan.

"Karena itu, saya kembali mengirim surat kepada Kepala Desa untuk mempertanyakan perihal permohonan SKT tersebut, kali ini dengan menyertakan tembusan hingga ke Gubsu dan Mendagri supaya mendapat perhatian," kata So Tjan Peng, Rabu (30/11/2022).

So Tjan Peng mengusahai tanah 5.353,9 meter sejak 1982 di dusun seluas 47 hektar tersebut. Bahkan kakeknya dan sejumlah warga Tionghoa sudah menetap di sana sejak lahan dusun itu masih berupa hutan pada jaman kolonial Belanda di tahun 1930-an. Mereka lah yang membuka lahan hutan tersebut untuk menjadi hunian dan menggarapnya dengan bertani dan berkebun.

Karena itu, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah No 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. "Saya sudah menguasai tanah sejak 1982, berarti 40 tahun, makanya berani ajukan permohonan SKT, tapi belum direspon Kades sampai sekarang," kata So Tjan Peng.

Ada pun surat dengan perihal Tindak Lanjut Permohonan Surat Keterangan Tanah yang dikirim So Tjan Peng kepada Kepala Desa bertarikh 25 November 2022. Selain mencantumkan tembusan kepada Gubsu dan Mendagri, surat tersebut juga dikirimkan kepada Camat Perbaungan dan Bupati Serdang Bedagai.

"Saya ingin mendapat jawaban resmi supaya ada kepastian terhadap permohonan SKT yang sudah saya ajukan kepada Kades Kota Galuh sejak Juni 2021 lalu," katanya.

So Tjan Peng menyebutkan surat yang mempertanyakan perihal permohonannya itu sudah diterima pihak Kantor Desa Kota Galuh pada 25 November 2022. Suratnya diterima oleh Sekretaris Desa Gusti Randa Siahaan yang memberi tanda tangan dan stempel desa di atas surat tersebut.

Menurutnya, saat dia menyampaikan surat tersebut Kepala Desa sedang sakit, karena itu diterima oleh Sekretaris Desa.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan warga, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, mengakui ada sejumlah warga  Dusun IV Desa Kota Galuh memohon untuk dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT). "Khusus yang bermohon SKT, saya punya catatan baik buat orang-orang yang sudah berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari saya," ujarnya kala itu.

Wartawan GoSumut.com masih berusaha menghubungi Kepala Desa Kota Galuh untuk mendapat keterangan tentang permohonan SKT dari So Tjan Peng. Apalagi, selain dia, menurut informasi ada sekira 32 warga Dusun IV Desa Kota Galuh juga mengajukan permohonan yang sama tapi belum mendapat jawaban resmi tertulis dar pihak Kades.*