TOBA -Dengan merubah berita acara surat perjanjian antara Pemkab Toba dengan penghuni bangunan tepian pantai pelabuhan Danau Toba Balige Kab.Toba - Sumut tempat lokasi rencana pelaksanaan dan Pembangunan gedung sarana pendukung pelaksanaan F1 H20 sempat alot yang di banjiri berbagai interupsi dan pertanyaan dari warga pemilik bangunan yang akan diberikan santunan bangunan namun akhirnya tuntas dengan aman.
 
Debat dan interupsi dimulai oleh pemilik bangunan, Jekson Siagian menyerukan protes tidak menerima atas kesepakatan yang sudah dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani, menurutnya isi perjanjian yang akan ditanda tangani dirasakannya cukup menyudutkan hak dalam kepemilikan karena lahan sudah dikuasai secara turun temurun.

"Kalau seperti itu bentuk berita acaranya tentu sangat merugikan kami sebagai warga. Untuk itu, seluruh poin dimaksud harus dirubah dan diganti," ujar Jekson Siagian,Jumat, (25/11/2022) di Kantor Camat Balige.

Jekson mengatakan, "hasil kesepakatan semula, tidak sesuai dalam berita acara yang akan ditandatangani dalam hal pemberian santunan".

"Pertama, kerohiman tolong dirubah menjadi santunan. Kedua, penguasaan tanah dirubah menjadi mengusahai dan ketiga tidak akan menggugat kepemilikan tanah diganti menjadi ganti bangunan," tegasnya yang didukung warga lainnya.

Sebagai juru bicara Jekson Siagian menegaskan, "tidak setuju bila dibahas lahan tanah cukup sebatas bangunan".

Plt Kadis PUTR, Sofyan Sitorus yang mengakui dirinya baru 3 hari menjabat sebagai PLT.Kadis PUTR, walaupun demikian sebutnya, "dalam hal ini tidak akan melepas tanggungjawab dan tetap akan berupaya mempasilitasi masyarakat kepada pemerintah ketika masih ada yang kurang pas atau tidak sesuai".Sebutnya

Terjadinya interupsi dan pembagian santunan sempat alot dikarenakan saat itu tidak hadir OPD Pemkab Toba yang berkompeten (Kepala Bagian Hukum Lukman Siagian).menurut para warga Kabag Hukumlah yang berkompeten untuk memberi penjelasan dan pemahaman Hukum kepada para warga yang akan diberikan santunan bangunan.akibatnya sempat membuat pertemuan bersitegang dengan mempertahankan pendapat masing-masing.

Akibatnya diakhir pertemuan beberapa poin di dalam perjanjian akhirnya dirubah dan disepakati yakni : semua bangunan milik masyarakat bersedia dilakukan pembongkaran, tidak akan membangun kembali lahan yang sudah dikosongkan dan tidak mengusahai kembali lahan yang sudah diserahkan kepada pemerintah.

Dengan kesepakatan tersebut, para warga masyarakat akhirnya bersedia dan menandatangani surat perjanjian dengan disaksikan Camat Balige Pantun Josua Pardede, Lurah Napitupulu Bentara Napitupulu, Kabid Cipta Karya Untung Sirait, Kaban Kesbang Linmas Broztito Sianipar, Kasat Pol PP Haryanto Butarbutar serta para staf Kantor Camat Balige dan Dinas PUTR serta Kapolres Toba diwakili Kapolsek Balige AKP.Agus Salim Siagian.

Tidak hadirnya Kabag Hukum Pemkab Toba Lukman Siagian,SH dalam penanda tanganan perjanjian pemberian santunan bangunan kepada para warga pemilik bangunan, yang sekaligus menurut warga untuk memberikan penjelasan dan pemahaman Hukum tentang isi surat perjanjian yang akan ditanda tangani oleh para Warga,

Lukman Siagian ketika dikonfirmasi Gosumut.com via selulernya menyebutkan, "saya sedang mengikuti rapat dan sidang peripurna di DPRD Kab Toba yang harus saya hadiri, namun sudah ada beberapa pejabat terkait yang berkompeten ditugaskan".Sebutnya.

Terkait dengan isi surat sudah sesuai dan sebelumnya beberapa perjanjian sudah disetujui dan ditanda tangani para warga.terkait pemberian jumlah santunan sudah ada ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh intansi terkait sesuai ketentuan dan peraturan.sebutnya.