TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan menetapkan IH dan PH tersangka kasus penganiayaan Ibu Paruh Baya yang terjadi di Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Terkait penanganan perkara, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni SIK, MH menyampaikan perkembangan perkara saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan BAPAS sudah melakukan penelitian pemasyarakatan kepada dua terlapor, sehingga Polres menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Saat ini, kami proses melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke pengadilan," kata Kapolres  AKBP Imam Zamroni pada Rabu (23/11/2022).

Selama proses kelengkapan berkas perkara, Kapolres AKBP Imam mengakui, sesuai dengan amanat undang-undang terkait perlindungan anak, juga melaksanakan proses Diversi. Dalam hal ini mempertemukan dengan musyawarah dari pihak keluarga terlapor dan pihak keluarga korban.

"Kemarin sudah melakukan Diversi pertama namun belum bertemu titik terang dan hari ini Diversi kedua kepada terlapor dan korban, kasus penganiayaan video viral kami tetapkan dua orang tersangka inisial IH dan PH,” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka inisial IH terkait video viral yang melakukan tendangan menggunakan kaki, sedangkan PH melakukan penganiayaan menggunakan kayu terhadap korban yang sama.

“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Padang Sidempuan bahwa hasil visum bersih tanpa ada bekas luka sama sekali. Baik secara luka lecet dan luka memar tidak ada. Sehingga kami menerapkan pasal 352 dalam hal ini penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara,” ujar Kapolres Tapsel.

Terkait Tipiring, kata Kapolres, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan melaksanakan tahapan Diversi untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Bila tahapan Diversi yang kedua ini gagal antara terlapor dan keluarga. Maka, sesuai dengan rekomendasi petugas BAPAS agar memberikan kepastian hukum. Maka kami diberikan kesempatan oleh BAPAS untuk memberikan berkas perkara kepada pengadilan,” tuturnya.