SERGAI -Sebanyak 16 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) secara serentak diresmikan oleh Kajari Sergai M Amin, Kamis (24/11). Peresmian itu dipusatkan di Kantor Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, dan 15 lagi mengikuti acara serupa melalui aplikasi zoom (virtual).
 
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani, para Kasi Kejari Sergai, unsur Forkopimcam Telukmengkudu, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kajari M Amin menyatakan, Rumah RJ itu merupakan tempat untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga serta pihak lainnya agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

"Artinya, di Rumah RJ ini kita dapat melakukan pemulihan kembali pada satu keadaan semula dan semata-mata bukan ajang pembalasan," ujarnya.

Menurut Amin, pembentukan Rumah RJ ini juga sebagai wadah untuk menuntaskan masalah perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat secara adil, sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Dia juga menjelaskan, dengan adanya Rumah RJ diseluruh kecamatan di Serdangbedagai, maka langkah penegakan hukum akan mengedepankan hati nurani serta sisi humanis terhadap masyarakat.

Mantan Kajari Tanjungbalai itu pun mengharapkan, usai terbentuknya 16 Rumah RJ di seluruh kecamatan, kiranya di tahun-tahun mendatang, Rumah RJ Kejari Sergai bisa dibentuk untuk 237 desa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

"Semoga, masyarakat desa dapat merasakan dampak yang positif dengan kehadiran Rumah RJ ini. Sehingga, pendapat publik tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat selama ini," pungkas M Amin.

Sementara, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kejari Sergai karena telah membentuk Rumah RJ disetiap kecamatan di Serdangbedagai.

Ia pun menyebut, pemerintah daerah akan senantiasa mendukung program dari kejaksaan, terutama dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejari Sergai.

"Terima kasih Pak Kajari. Program ini adalah hal yang positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sergai. Melalui Rumah RJ ini, tentu akan memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan damai, tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan," kata Sri Rahmayani.

Pantauan wartawan, acara peresmian itu juga ditandai dengan pengguntingan pita secara simbolis di Rumah RJ Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu.