LABURA -Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr. Iskandar Muda Sipayung mengamankan seorang laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan lembu) yang terjadi di wilkum Polsek Bilah Hulu.
 
Pelaku IE alias Pendi (22) warga Dusun V Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/IX/2022/SPKT/SEK. B. HULU/RES. L. BATU/POLDASU dan Daftar DPO Nomor : DPO/25/IX/Res.1.8/2022/Reskrim.

Di mana, korban Ariston Diwan Manik (44) warga Jl.Ahmad Yani No.22 B Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, mengalami kerugian sekitar Rp68 juta atas perbuatan pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP R.P. Panjaitan mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 03.00 di Dusun Janji Matogu, Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.

"Pelaku diamankan di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau," sebut Kapolsek, Kamis (24/11/2022).

Menurut Kapolsek, pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 03.00 seperti biasa saksi Saiman selalu penjaga lembu yang korban titipkan memeriksa lembu yang ada di kandang di depan rumah saksi dan melihat lembu sebanyak 4 ekor sudah tidak ada lagi di kandang.

Kemudian saksi menghubungi korban dan mereka selanjutnya berusaha mencari dan didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian lembu korban adalah AZ alias Amad dan kawan kawannya berjumlah 4 orang.

"Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku AZ alias Ahmad dan pengakuan pelaku bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian bersama 4 temanya antara lain IE alias Pendi, D alias Dugul RB alias Sibos dan S alias Paman. Keempat orang ini DPO," sebutnya.

Kemudian Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr. Iskandar Sipayung melakukan pengembangan dan mencari informasi keberadaan ke 4 pelaku tersebut dan pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, mengetahui keberadaan IE alias Pendi.

"Setelah diamankan dan diintograsi, tersangka IE mengakui perbuatannya pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 03.00 telah melakukan pencurian lembu di Dusun Janji Matogu bersama dengan 4 temannya," jelasnya.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.