LANGKAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melaksanakan membuka pendaftaran badan Adhoc (PPK,PPS) di Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Minggu (20/11/2022). Ketua Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Langkat Magfirah Fitri menjelaskan, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
 
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan petugas Keterlibatan Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.
 
Badan Adhoc dibentuk KPU merupakan badan untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),sebut Fitri.
 
Karena itu, KPU melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran sebagai upaya menyebarluas kan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Pendaftaran badan Adhoc KPU dilakukan melalui aplikasi online untuk memudahkan bagi individu berkeinginan mengikuti perekrutan badan Adhoc.
 
Namun tentunya masyarakat masih ada kurang memahami aplikasi online tersebut. “Kita berharap peran media dapat menyebar luaskan berbagai informasi pelaksanaan Pemilu guna menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Fitri.
 
Berkaitan pendaftaran anggota Badan Adhoc,Fitri mengatakan dapat berkoordinasi dengan KPU atau membuka situs online KPU.