MADINA - Pasca distanpaskan Bupati Mandailing Natal (Madina), hasil 7 kali panen lahan perkebunan sawit seluas 165,8 hektar tak jelas. Ironisnya, hasil 7 kali panen dari kebun sawit seluas 165,8 hektare itu belum pernah dibagikan dan uangnya masih tersimpan di kas tim independen yang dibentuk. 
 
Untuk lahan standpass tersebut berada di Desa Sinunukan Empat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.
 
Sedangkan status standpass lantaran adanya sengketa antara kelompok tani itu diputuskan oleh Bupati Madina sesuai dengan nota kesepakatan bersama termasuk di dalamnya Ketua DPRD Madina dan unsur Forkopimda lainnya usai rapat pada 24 Oktober 2022 di aula Setdakab Madina di komplek perkantoran Payaloting.
 
Setelah statusnya distanpaskan, seluas 165 hektar itu diambil alih oleh bentukan tim independen untuk pengelolaanya yang diketuai Camat Batahan, Irsal.
 
"Iya sekitar 7 kali (panen)," ujar Camat Batahan, Irsal yang merupakan Ketua tim independen lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis (17/11/2022).
 
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa 7 kali panen buah sawit di lahan standpass itu hasilnya tersimpan di kas bentukan tim indepeden dengan bentuk tunai yang dikelola oleh Kapolsek Batahan dan pekerja.
 
"Hasilnya masih tunai di kas tim independen dikelola Kapolsek dengan pekerja dan belum dibuat rekeningnya," jelas Irsal.
 
Ketika disinggung berapa penghasilan buah sawit di lahan standpass tersebut setiap kali dilakukan pemanenan, Irsal mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu ke Kapolsek.
 
"Saya minta catatan ke Kapolsek dulu sebagai pengelola lapangan ya," tuturnya.
 
Dan ketika ditanya, apakah sudah pernah dibagikan hasil buah sawit yang sudah dilakukan pemenenan di lahan standpass tersebut, baik kepada warga yang bersengketa lahan maupun pihak lainnya, ketua bentukan tim independen lahan standpass tersebut mengatakan, belum pernah.
 
"Belum pernah. Sampai ada keputusan akhir nota kesepakatan bersama," kata Irsal.
 
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa antara kelompok tani yang bersengketa setuju agar lahan tersebut distandpass-kan, untuk menghindari konflik dan pihaknya seterusnya akan melakukan pendekatan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
 
"Mereka setuju dan menandatangani surat nota kesepakatan bersama. Para kelompok yang meminta agar lahan ini stanvas demi menghindari konflik antarmasyarakat, sambil dilakukan pendekatan untuk mencarikan solusinya,"pungkasnya.
 
Keputusan status standpas tersebut sebelumnya mendapat kritikan keras dari Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Surya wahyu Danil Dalimunthe.
 
Menurut praktisi Hukum Sumut ini, keputusan status standpas yang dikeluarkan Bupati Madina, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menyalahi aturan dan di luar kewenangan selaku Bupati. Karena itu hal tersebut, berpotensi dipidana.