PALAS- BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas bersinergi dengan Pemkab Padanglawas(Palas) memberikan pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Palas. Untuk pencanangan perlindungan sosial bagi pekerja rentan,pihak BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas dan Padangsidimpuan menggelar pertemuan diruang kerja Sekda Palas, Jumat (18/11/2022).

Dipertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas,Wahyudi mengatakan, perlindungan pekerja rentan akan dicanangkan diwilayah Kabupaten Palas dengan tujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.

Dikatakan, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Padanglawas seperti pekerja keagamaan,pekerja sosial, pedagang UMKM, petani, pekebun, dan termasuk sopir betor.

Kata Wahyudi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut melalui dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan guna mendukung program pemerintah dalam meningkatkan prekonomian bangsa.

Selain itu, lanjutnya meminimalkan angka kemiskinan karena resiko meningal dunia yang dapat terjadi terhadap par pekerja.

"Dengan membayar iuran setipa bulan Rp 16.800 ,akan menerima manfaat jaminan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," terangnya.

Sebaliknya,lanjut Wahyudi bantuan beasiswa bagi dua orang anak dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun dengan iuran Rp 16.800,diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan menerima manfaat jaminan santunan sebesar Rp 174 juta.

Hal senada juga disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan,
DR.Sanco Simanulang.ST.MT.IPM Asean Eng.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Palas telah sepakat mencanangkan perlindungan pekerja rentan dengan tujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial.

"Dengan memberikan jaminan perlindungan sosial tentu dapat mengatasi pengentasan kemiskinan di daerah Kabupaten Palas ini," kata DR.Sanco Simanulang.

Menanggapi tentang pencanangan pemerataan perlindungan sosial bagi pekerja rentan,Sekda Arpan Nasution.S.Sos mendukung program BPJS Ketenangakerjana untuk perlindungan jaminan sosial tersebut.

Menurut Sekda, untuk memaksimalkan pekerja rentan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Palas akan mengusulkan pada dana APBD dan kolaborasi dengan perusahaan di wilayah Kabupaten Palas terkait dana CSR untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan di sekitar perusahaan.

"Pemkab Palas mendukung program pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dan pengentas kemiskinan," ujar Arpan.

Dalam waktu yang sama ditempat terpisah,pihak BPJS Ketenagakerjaan Palas dan Padangsidimpuan juga menggelar pertemuan dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional(Baznas)Kabupaten Palas guna perlindungan sosial para penerima zakat dari Baznas.

Dipertemuan tersebut,Pimpinan Baznas Kabupaten Palas,H.Paraduan Tanjung didampingi Pengurus,Drs.H.Abdul Haris, menyambut baik dan merespon positip terkait program BPJS Ketenagakerjaan ini bagi pekerja keagamaan.

"Kita akan wajibkan penerima zakat dari Baznas yang merupakan kelompok pekerja rentan mendapat perlindungan sosial dari BJPS Ketenagakerjaan," kata H.Paraduan Tanjung yang diamini seluruh pengurus Baznas Palas.

H.Paraduan menambahkan,apa yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan akan kita dukung.Karena programnya sangat baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Pihak Baznas Kabupaten Palas,tambahnya akan menindak lanjuti hasil pertemuan ini,untuk selanjutnya akan dituamgkan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita pihak Baznas,MUI akan menjalin kerjasama dengan phak BPJS Ketenagakerjaan untuk penandatanganan kerjasama dalam perlindungan jaminan sosial terhadap.pekerja rentan serta berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten," pungkasnya.