ASAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis pidana penjara 1 tahun terhadap seorang debitur bernama Fery, warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) karena menggelapkan sebuah truk yang masih berstatus kredit dan dalam kuasa jaminan fidusia. "Pada penggelapan perkara objek fidusia ini, terdakwa divonis 1 tahun dan denda Rp 25 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti jadi kurungan penjara 3 bulan," kata Humas PN Kisaran, Nelly Rakhmasuri Lubis dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/11/2022).
 
Sebelumnya, vonis terdahap terdakwa memang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 18 bulan penjara.
 
"Terkait hal itu mungkin hakim punya pertimbangan sendiri ya," ujarnya. 
 
Sementara itu Kepala Cabang Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Ronny V Sibarani didampingi Dede K Tarigan, Perananta Sembiring, selaku area recovery departemen mengatakan proses hukum yang dilakukan perusahannya terhadap debitur tersebut terpaksa ditempuh karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghilangkan objek jaminan mobil truk yang diambilnya secara kredit.
 
"Sebelum sampai ke tahap ini (proses hukum) kami sudah upayakan langkah persuasif mulai dari surat peringatan hingga somasi namun si debiturnya ini tidak ada itikad baik sama sekali," kata Ronny.
 
Karena persoalan penggelapan atau menghilangkan jaminan fidusia ini memiliki konsekuensi hukum pihaknya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.
 
"Kasus seperti ini memang bukan baru kali pertama terjadi sudah sering harapan kami dan pesan ke mata masyarakat untuk menaati perjanjian fidusia yang sudah disepakati karena segala sesuatunya memiliki konsekuensi hukum seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.
 
Pihaknya juga berharap kejadian ini tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sebelumnya diinformasikan Ferry seorang debitur warga Kabupaten Batu Bara pada bulan Desember 2019 mengajukan pembelian sebuah mobil Mitsubishi colt diesel secara kredit selama 36 kali (per bulan) cicilan di Internusa Tribuana Citra Multi Finance selaku perusahaan pembiayaan otomotif dimana tiap angsuran cicilannya dibayarkan sebesar Rp 5,7 juta per bulan.
 
Akan tetapi pada perjalanannya debitur hanya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali. Setelah itu perusahaan tidak lagi mendapatkan angsuran cicilan sebagaimana kesepakatan. Mobil truck yang dibeli debitur dengan cara dicicil tersebut juga sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan.