PALAS - Kakan Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas (Palas).H.Abdul Manan.MA melakukan monitoring tata kelola adminstrasi dan kinerja pelayanan di Kantir Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Barumun. "Kegiatan monitoring ini untuk melihat sejauh mana kepala dan pegawai KUA telah melaksanakan tugas dan fungsinya  mendukung fungsi KUA berdasarkan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016," katanya, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan PMA tersebut, terdapat 10 tugas dan fungsi KUA yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Selain itu, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Tugas dan fungsi ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

Selanjutnya, sambungnya pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.

Dan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan kesepuluh, adalah bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

"Dari sepuluh tugas dan fungsi KUA tersebut, enam diantaranya adalah pelayanan," terang H. Abdul Manan.

Ia menambahkan, Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memantau tata kelola administrasi,Kakan Kemenag Palas juga melakukan monitoring  sarana prasarana pelayanan serta kondisi kenyamanan ruang lingkungan KUA.

Kata Abdul Manan, hal itu dilakukan guna mendukung program revitalisasi KUA khususnya peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Turut serta mendampingi Kakan Kemenag, Kepala KUA Kecamatan Ulu Barumun,Aswin Azhar Hasibuan.S.Ag.SH dan  Kepala KUA Kecamatan Sosopan, Hermansyah.SE.