MEDAN - LBH Medan menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penyiksaan dan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang diberikan jaksa awal pekan ini rendah.

Oleh karena itu, LBH Medan meminta Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Kejaksaan Negeri  (Kejari) Langkat terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, empat terdakwa kasus penyiksaan hingga tewas penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara. Empat terdakwa yang telah dibacakan tuntutannya itu adalah: Dewa Peranginangin (anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana), Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadilan di masyarakat. Seharusnya tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

"LBH Medan juga menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidakseriusan JPU menangani perkara ini," kata Irvan, Selasa (15/11/2022).

Irvan mengatakan di dalam dakwaannya para terdakwa disebut melanggar 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Pihaknya melihat itu sebagai dakwaan yang disusun cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Tapi, katanya, hal berbeda justru muncul pada tuntutan terhadap terdakwa.

"Namun anehnya ketika tuntutan jaksa menyatakan para terdakwa secara sah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya

Kemudian, tambah Irvan, tuntutan JPU sangat ringan di mana ancaman pasal tersebut 7 tahun penjara, tetapi dituntut 3 tahun penjara artinya tidak sampai setengah dari ancamannya.

"JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa hal ini menggambarkan ketidakobjektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," kata Irvan.

Tak hanya itu, sidang tuntutan juga dilaksanakan jam 18.00 WIB pada Senin (14/11). Padahal, sambungnya, perkara kasus kerangkeng manusia itu sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional.

"Namun disidangkan di waktu yang sangat sore. Hal ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," kata Irvan.

Oleh karena itu, Irvan mengatakan  LBH Medan secara tegas meminta kepada Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menindak Kajari, Kasi Pidum, dan JPU dalam perkara itu.

"Karena menurut hukum tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Agung R.I Nomor: SE-001/J-A/4/1995 atau Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penuntutan. Jika hal ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka akan sangat berdampak kepada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," ucapnya.

LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk tidak mempertimbangkan tuntutan JPU atau bahkan mengabaikannya, seraya memberikan putusan yang berkeadilan kepada korban dan masyarakat demi tegaknya hukum.

"Karena tindakan para terdakwa diduga telah melanggar UUD RI Tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," terangnya. *