PALAS -  Polres Padanglawas melalui Kasi Propam bertugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri juga pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tingkah laku yang dilakukan anggota atau PNS Polri.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasi Propam,Iptu G.Harahap dan Kasat Samapta,AKP M.Husni Yusuf melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) bagi personel dalam rangka program  Quick Wins Presisi (Optimalisasi Pelayanan Publik).

"Kegiatan Gaktibplin dilakukan berupa  pemeriksaan identitas, kelengkapan surat kendaraan personil Polres Palas,di depan pintu gerbang Mapolres," kata Kasi Propam,Iptu G.Harahap, Senin (14/11/2022).

Dikatakan,semua personel yang tidak melengkapi surat dan kelengkapan mengemudi lainnya,akan diberikan sanksi berupa penahanan terhadap kenderaan dinas.

Razia Gaktibplin ini,katanya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota saat bertugas dan sebagai upaya melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal guna  penegakan disiplin sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Ada 11 kendaraan dinas roda dua yang digunakan personel melakukan pelanggaran seperti masa belaku SIM C sudah habis waktu, Spion sepeda motor tidak dipasang dan kelangkapan surat kendaraan yang belum dilengkapi diberi sanski untuk ditahan," ungkapnya.

Kasi Propam menambahkan,kegiatan Gaktibplin ini akan terus dilaksanakan secara berkala.Diharapkan setiap anggota personel polri selalu disiplin dan siap siaga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Polri.