TAPTENG - Narkotika jenis ganja sebanyak 6,25 gram membuat R alias B warga Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota harus mendekam dalam bui. Tersangka diamankan Tekab Polres Tapanuli Tengah, dari Jalan Sibolga-tarutung Km, 5 Desa Simaninggir, Kecamatam Sitahuis, Kabupaten Tapteng, pada Kamis (10/11/22)  sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah, Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Jumat (11/11/2022).

"Pelaku ditangkap akibat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa sering ada transaksi Narkotika, dan petugas meresponnya," kata AKP Gurning.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap R alias B dan personil menemukan satu buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja.

Dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan satu buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja yang sempat dibuang oleh terduga pelaku ketanah.

Ketika dilakukan penggeledahan badan personil  menemukan Uang 100 ribu rupiah dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan terduga pelaku mengakui uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis ganja.

"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika," ucap Gurning 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya R alias B Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.