PALAS - Dana desa adalah program yang diusung pemerintah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Padanglawas, Harjusli Fahri Siregar.SSTP.MSi diwakili Sekretaris,Tri Hendra A.Dinata.SKM.M.Kes, saat membuka kegiatan sosialisasi pertanggungjawaban keuangan dan aset desa, Jumat (4/11/2022) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.
 
"Adanya dana desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil,makmur dan sejahtera," terangnya.
 
Untuk itu, kata Tri Hendra kepala desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan dan aset desa sesuai peraturan undang -undang yang berlaku.
 
Ia menambahkan, untuk menjamin tercapaianya penggunaan dana desa secara efisien,efektif dan berkesinambungan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa, maka perlu dilakukan sosialisasi pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
 
Sekretaris Inspektorat ini juga mengingatkan, pengelolaan dana desa dan aset desa bisa semakin baik yang didukung dengan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
 
"Hal ini menjadi tolak ukur keberhasilan kegiatan sosialisasi dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas untuk mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat adil,makmur dan sejahtera," tandasnya.
 
Sebelumnya, Plt Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Palas, Thamrin Hasibuan S.Sos menyampaikan,dasar dilaksanakan kegiatan ini  UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa dan Permendagri No. 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
 
"Tujuan kegiatan ini agar pemerintah desa paham tentang aturan dan ketentuan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa," katanya.
 
Thamrin menjelaskan, pertanggungjawaban keuangan dan aset desa merupakan tugas kaur desa dalam membuat laporan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
 
"Sampai saat ini masih banyak kaur keuangan desa yang belum mampu dan mandiri dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset desa," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, ketidakmampuan membuat laporan pertanggungjawaban tersebut dikhawatirkan banyak penyimpangan atau kesalahan dalam penatausahaan keuangan dan aset desa.
 
Tampak narasumber dikegiatan tersebut yang memberi materi terkait pertanggungjawaban keuangan dan aset desa,Kabid Aset BPKAD Palas,Hasintongan Manik.S.Sos dan Tenaga Ahli(TA) Pendamping Desa Kemendes Kabupaten Palas,Darwis Hasibuan.