SIANTAR - Kasus pembuangan seorang bayi yang terjadi di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tertanggal 29 Oktober 2022 lalu, telah terungkap. Pasalnya kedua orang tua bayi mungil itu telah diamankan pihak Sat Reskrim Polres Siantar setelah bekerjasama dengan RT Kelurahan Simarito.
 
"Tertangkapnya kedua orangtua bayi berinisial AHA (18) dan SM ini, pada saat keduanya ingin mengambil kembali anaknya dari pak RT kelurahan Simarito. Namun saat itu keluarga RT berkordinasi dengan Bhabinkamtibnas setelah itu memberitahukan kita sehingga kita lakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Kamis (3/11/2022). 
 
Banuara mengatakan bahwa sebelum membuang bayi tersebut, keduanya yang diketahui berpacaran sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya sang wanita mengandung sejak bulan Maret 2022.
 
Namun kehamilan SM tidak diketahui oleh kedua orangtuanya ataupun orang lain. Dan untuk menutupi kalau SM berbadan dua, dirinya selalu mengenakan baju terusan.
 
"Pada kehamilan bulan ke delapan, SM merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai pecah ketuban. Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain dan SM akhirnya melahirkan bayi perempuan. Dengan alat seadanya SM kemudian memotong tali pusar sendiri dengan menggutingnya dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus," terangnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, dihari yang sama sang pacar AHA ini datang kerumah si cewek yang berada di Kecamatan Sidamanik, kemudian membawa kardus yang berisi anaknya itu ke Kota Siantar mengendarai sepeda motor dan singgah di Toko Haritsa Baby Shop untuk membeli pakaian bayi.
 
Setelah selesai membeli perlengakapan bayi, selanjutnya keduanya membersihkan bayi tersebut di salah satu Masjid yang berada di Jalan Jawa.
 
"Mereka juga sempat mendatangi Yayasan Islamic Center untuk menitipkan sang bayi, namun pihak yayasan menolak. Mereka berdua pun memutuskan untuk pergi ke Kota Siantar dan melintas di Jalan Mawar, disitu mereka meletakan bayinya didepan sebuah rumah sehingga masyarakat sekitar menemukan sang bayi didalam kardus tersebut," tutupnya.
 
Dalam hal ini kedua pelaku dikenakan dengan pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana, dimana dimaksud dalam pasal tersebut, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.