PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali menciduk 2 pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, dengan barang bukti sabu seberat 2,51 gram. Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSI melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran barang haram ini di lingkungan desa.
 
Dikatakan, di salah satu warung di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat. Tepatnya di warung milik tersangka RH alias Pendekar (42) Warga Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
 
Selanjutnya, kata Agus, personel Satres Narkoba Polres Palas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap dua pria tersebut masing-masing berinisial RH alias Pendekar (42) warga Desa Paran Napa, Kecamatan Barumun Tengah dan ASH (30) warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.
 
Dari tangan kedua tersangka, sambungnya, personel mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya berisikan satu paket kecil berisi sabu seberat 0,14 gram dan satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan sabu sebanyak 19 paket kecil seberat 2,37 gram serta satu buah sekop terbuat dari sedotan minuman.
 
"Selain narkotika jenis sabu, dari kedua tersangka juga diamankan berupa 2/unit Handphone Android merk Vivo warna biru, dan uang  Rp. 50.000," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
 
Dari pengakuan tersangka RH alias Pendekar (42) barang haram tersebut merupakan milik ASH (30) warga Desa Pasar Binanga.
 
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka,diakui bahwa mereka kerjasama untuk memperjual belikan narkoba jenis sabu tersebut," cetus Agus.
 
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.