INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu 'menyapu' 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam kurun dua hari. Salah seorang tersangka merupakan wanita berparas cantik. Para tersangka, AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu dan HJ alias Joni (38), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
 
Mereka diamankan dari tempat yang berbeda dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (2/11/2022) menyebutkan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di beberapa titik pada Kamis 27 Oktober 2022.
 
Kemudian lanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Inhu yang menerima informasi terkait peredaran narkoba di sebuah salon Jalan M Boya Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat. Informasi itu melaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos.
 
Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menggerebek salon itu yang didampingi ketua RT setempat dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AM alias Alip dan NF alias Nora.
 
Ketika digeledah, dari kantong celana Alip, ditemukan 1 paket sabu-sabu sedangkan didalam tas Nora, juga ditemukan 1 paket sabu. Namun, Nora sempat berkilah, jika sabu itu merupakan milik Alip yang dimasukkan kedalam tas Nora tanpa sepengetahuannya.
 
Selain kedua tersangka dan 2 paket sabu-sabu, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti handphone android milik kedua tersangka, tas, celana, sepeda motor Yamaha Vino, BM 2052 VY dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu, Rp 600 ribu.
 
Kasat Agi Vidata Kataren mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun ke lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di tempat itu. 
 
Selanjutnya, pada Rabu (29/10/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi jika target berada disebuah rumah, Jalan Narasinga Kecamatan Rengat  Gang Fatimah Inhu. Tim segera menuju kesana, didampingi perangkat RT setempat menyerap rumah tersebut. Didalam rumah itu, terlihat 4 orang laki-laki tak dikenal.
 
Namun, mereka melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi. Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap. Sedangkan 3 orang lain, berhasil kabur. Saat digeledah, dari tangan target yang berinisial HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi.
 
Selain belasan paket sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi, dinamakan juga tas warna hitam, timbangan elektrik, dompet kecil, handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat, BM 4047 BD, uang tunai Rp 13 juta diduga hasil penjualan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba," tutupnya.